Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan jam malam bagi peserta didik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Aturan tersebut melarang siswa melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan siap menindaklanjuti aturan itu. Herdiat akan koordinasi dengan lintas sektor. Pemkab Ciamis akan melibatkan kepala sekolah, kepala desa, dan aparat wilayah untuk mengawasi penerapan jam malam di tingkat lokal.
“Memang ada instruksi dari Gubernur agar jam malam bagi pelajar segera diberlakukan. Kita akan segera undang kepala sekolah dan kepala desa untuk memastikan pelaksanaannya, terutama pengawasan mulai pukul 21.00 malam,” ujar Herdiat, Senin (2/6/2025) usai Upacara Hari Lahir Pancasila.
Dalam edaran tersebut, siswa dapat melakukan aktivitas malam ketika siswa mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat. Jam malam ini berlaku untuk anak dan remaja dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Terkait kemungkinan penanganan anak-anak yang melanggar aturan atau berperilaku menyimpang, Herdiat menyebut di Kabupaten Ciamis fasilitas barak militer belum lengkap untuk pembinaan. Sebagai alternatif, Herdiat memilih pesantren dapat menjadi tempat pembinaan karakter bagi siswa.
“Kalau fasilitas barak militer belum lengkap, tidak masalah jika diarahkan ke pesantren. Di Ciamis ada lebih dari 400 pesantren yang bisa menjadi tempat pembinaan. Yang penting pendekatan yang digunakan bertujuan untuk membentuk karakter anak-anak agar lebih baik,” tegasnya.
Herdiat menjelaskan, terkait pembinaan semua itu perlu pembiayaan. Pemda yang menitipkan dan membiayanya. Meski demikian, Herdiat yakin para pelajar di Ciamis bisa mematuhi aturan dan tetap menjaga perilaku yang baik di lingkungan masyarakat.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Mudah-mudahan anak-anak di Ciamis mah balageur (berperilaku baik),” pungkasnya.
Sementara itu, pemberlakukan jam malam di Ciamis diketahui sudah diberlakukan ditingkat SMK. Hal itu dibenarkan oleh Husen, orang tua Prabu Putra, siswa SMKN 1 Ciamis. Ia mendapat pemberitahuan dari wali kelasnya agar anak tidak keluar rumah pukul 21.00 WIB yang dibuktikan dengan dokumentasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
“Tadi malam saya dapat pemberitahuan dari wali kelas anak terkait jam malam itu. Saya kirim foto aktivitas anak sedang berada di rumah sedang ngasuh keponakannya. Adanya jam malam ini sangat bagus,” ucapnya.