Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Berikut lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung sepekan ke depan atau dari Tanggal 1-6 Desember 2025 yang bisa Anda kunjungi:
– Senin, 1 Desember 2025 di Tenth Avenue (Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung).
– Selasa, 2 Desember 2025 di Gudang Garmen (Jalan AH Nasution No 76 Bandung).
– Rabu, 3 Desember 2025 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
– Kamis, 4 Desember 2025 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)
– Jumat, 5 Desember 2025 MCD (Jalan Soekarno Hatta, No 610 Kota Bandung).
– Sabtu, 6 Desember 2025 di Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta Mo 590 Bandung).
– Senin, 1 Desember 2025 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
– Selasa, 2 Desember 2025 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung).
– Rabu, 3 Desember 2025 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).
– Kamis, 4 Desember 2025 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung).
– Jumat 5 Desember 2025 BPRKS (Jalan Leuwipanjang No 149 Bandung).
– Sabtu, 6 Desember 2025 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung:
– d’Botanica, Lantai LG – OE – 01 Jalan dr Dr Djunjunan, No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
– Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
– Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.
Berikut syarat untuk perpanjangan SIM Keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
