Jabar Hari Ini: Terkuaknya Kekejaman Ibu Tiri ke Bocah NS

Posted on

Bandung

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (25/2/2026) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca . Soal penetapan tersangka ibu tiri dalam kasus tewasnya bocah di Sukabumi, geger pemuda Cibeunying tewas di Gedebage hingga ganja di Bekasi.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini,

Polisi Tetapkan Ibu Tiri Jadi Tersangka Tewasnya NS

Misteri kematian bocah berinisial NS di Sukabumi akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara meninggalnya anak akibat kekerasan tersebut.

“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).

Fakta mengejutkan terungkap bahwa aksi keji TR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Samian menyebut, korban NS sudah mengalami penganiayaan sejak tahun 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai.

“Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,” jelas Samian membeberkan bentuk penyiksaan yang dialami korban.

Terkait motif, Samian menyebut tersangka TR menggunakan dalih pendisiplinan anak sebagai pembelaan.

“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

“Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Samian.

Terkait adanya dugaan korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terbaru, Samian menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman tanpa hanya mengejar pengakuan tersangka.

“Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tutupnya.

Pemuda Cibeunying Tewas di Gedebage

Warga Gedebage, Kota Bandung, digegerkan penemuan mayat pria yang diduga menjadi korban pembunuhan pada Minggu (22/2/2026) lalu. Jasad tersebut ditemukan di sebuah saluran air dengan luka tusuk di bagian dada.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penemuan berada di Jalan SOR GBLA, tepatnya di KM 148 atau sebelum Exit Tol Gedebage KM 149.

“Kami melakukan evakuasi terkait adanya penemuan orang meninggal dunia dan memang setelah kami evakuasi, ditemukan ada beberapa luka-luka di tubuh korban.
Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (25/2/2026).

Anton mengungkapkan, awalnya petugas tidak menemukan identitas pada jasad tersebut. Namun, setelah diselidiki, korban diketahui berinisial AC (19), warga Kecamatan Cibeunying Kaler.

“Alhamdulillah identitas korban sudah ditemukan dan kami berkomunikasi dengan keluarganya. Sehingga orang tua korban sudah membuat laporan ke polisi dan sekarang kami dalam tahap proses penyelidikan untuk mengetahui siapa yang atau pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

“Karena memang di tubuh korban ditemukan beberapa luka-luka, terutama di bagian dada yang diindikasikan adanya terjadinya perbuatan pidana,” tambahnya.

Anton menyebutkan, pada Sabtu (21/2) malam, korban sempat berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi memancing. “Jadi memang pada waktu itu informasinya yang kami dapatkan sementara, korban pada malam kejadian itu dia izin ke keluarganya untuk mancing,” ujarnya.

Namun keesokan harinya, korban hilang kontak. Pihak keluarga justru mendapatkan informasi memilukan bahwa AC telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Jadi dia izin ke keluarganya untuk mancing malam kejadian, berarti sabtu malam dia izin ke keluarganya untuk mancing dan ternyata keesokan harinya tidak ada komunikasi dari keluarganya,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian. Sementara itu, autopsi terhadap jasad korban telah dilakukan di RS Sartika Asih, Kota Bandung.

Kurir Pembawa Ganja di Bekasi Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial GAG (26) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan antarkota.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan tersangka di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2) malam.

Polisi langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap GAG. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja dalam kemasan cokelat dengan berat sekitar dua kilogram.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” kata Kompol Untung, Rabu (25/2/2026).

Balapan Liar di Garut

Aksi balapan mobil di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Garut meresahkan masyarakat. Setelah sempat tenar di media sosial, kedua pelaku balapan kemudian berurusan dengan polisi dan berakhir dengan ‘surat pernyataan’.

Aksi balap mobil liar di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Garut itu menghebohkan warganet, setelah videonya beredar di media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar, terlihat dua unit mobil adu cepat di jalanan mulus tersebut.

Dalam video tersebut, terlihat para pengguna jalan yang melintas disetop selama aksi balapan tersebut, sehingga tidak bisa melintasi jalanan. Balapan itu, juga ditonton banyak pemuda di lokasi.

Selain balapan mobil, ada juga pengendara sepeda motor yang melakukan aksi balapan. Tidak hanya itu, mereka juga beraksi berbahaya, dengan melakukan aksi standing di atas motor hingga jumping.

Setelah video itu viral, personel Polres Garut kemudian turun tangan melakukan penelusuran. Hasilnya, mereka mengidentifikasi dua pengendara mobil yang terlibat balapan dalam video tersebut.

Keduanya adalah RM (22) dan HGR (23) yang merupakan warga Garut. Mereka dipanggil ke kantor polisi pada Selasa, (24/2) sore kemarin untuk diklarifikasi.

“Benar, kami mengidentifikasi dua pengendara mobil yang terlibat balapan. Sudah kami lakukan pemanggilan dan keduanya kooperatif,” kata Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono kepada, Rabu, (25/2/2026).

Luky menjelaskan, kedua pemuda tersebut mengaku hanya iseng-iseng saat melakukan balap. Di kantor polisi, mereka diselidiki kemudian diminta untuk membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi tindakan sembrono itu.

“Kami lakukan pembinaan, kemudian dilakukan juga pemeriksaan administrasi kendaraan yang bersangkutan. Mereka berjanji untuk tidak mengulanginya kembali,” ucap Luky.

Uang Palsu-Senpi Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (25/2/2024). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis dengan disaksikan unsur terkait dari Pemkab Ciamis dan Polres Ciamis.

Barang bukti yang dihancurkan cukup beragam, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), hingga uang palsu. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Kepala Kejari Ciamis Nova Fuspitasari menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah. Ini bagian dari komitmen kami agar tidak ada penumpukan serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.460 butir obat-obatan terlarang, sabu seberat 9,96 gram, ganja 25,82 gram, serta tembakau sintetis 53,26 gram. Selain itu, petugas juga memusnahkan 14 senjata tajam dan 68 potong pakaian dari berbagai perkara pidana.

Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender lalu dilarutkan. Sementara itu, senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda sebelum akhirnya dibakar.

Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan uang palsu sebanyak 200 lembar pecahan Rp100.000 yang berasal dari perkara penipuan pada 2025 lalu.

“Uang palsu itu memang rencananya untuk diedarkan,
namun bukan untuk momen Lebaran tahun ini. Jumlahnya sekitar 200 lembar lebih,” kata Nova.

Sementara itu, barang bukti senjata tajam dan senjata api yang dimusnahkan berasal dari perkara pencurian dengan pemberatan hingga kasus pembunuhan. Namun, terdapat tiga proyektil aktif yang belum bisa dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

“Tiga proyektil yang masih aktif akan kami titipkan ke Polres Ciamis karena kami tidak memiliki alat dan kapasitas untuk memusnahkannya,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2