Jabar Hari Ini: Panji Petualang Jelaskan Asal King Kobra Tewaskan Ocang

Posted on

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (8/10/2025) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Komentar Panji Petualang soal King Kobra, kakek cabul di Tasikmalaya hingga Kejaksaan Negeri Cirebon yang mengejar aset Morin. Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini,

Panji Petualang mengungkap penjelasan ilmiah soal jenis ular yang menyerang Abah Ocang (73), warga Kampung Cipetir, Kecamatan Cidadap, Sukabumi. Menurutnya, varian king cobra di Indonesia memiliki banyak perbedaan warna dan ukuran, tergantung pada daerah asalnya.

“Jadi di Indonesia varian warna King Kobra tuh banyak, ada yang warnanya full hitam seperti yang mematuk almarhum Abah Ocang, ada yang coklat, ada yang agak menguning, memerah tergantung lokal daerah. Itu king kobra,” kata Panji kepada infoJabar, Rabu (8/10/2025).

Panji menjelaskan, ular yang menyerang Abah Ocang kemungkinan termasuk populasi lokal Jawa Barat, yang biasanya berwarna hitam pekat dengan tubuh lebih ramping dibanding populasi di daerah lain.

“Kalau ular yang mematuk Abah Ocang dibandingkan dengan Garaga, lebih besar Garaga deh kayaknya,” ujarnya, merujuk pada king cobra peliharaannya yang populer di televisi dan media sosial.

Menurut Panji, perbedaan ukuran ini wajar karena Garaga merupakan king cobra jantan berumur lebih tua, sedangkan ular yang menyerang Abah Ocang tampaknya lebih muda dan liar.

“Yang di lapangan itu kelihatannya king cobra dewasa, tapi bukan ukuran maksimal. King cobra itu bisa sampai lebih dari lima meter,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa king cobra berbeda jauh dari kobra biasa, baik dari perilaku maupun klasifikasi ilmiah. “Ini data 4 spesies king cobra di dunia. A, yang dari kita Ophiopagus bungarus. Jadi king cobra itu bukan kobra, dia spesies sendiri. Kalau kobra masuk keluarga Naja,” kata Panji.

Secara ilmiah, Ophiophagus bungarus berarti “pemakan ular”. Spesies ini menjadi top predator di ekosistem hutan Asia dan termasuk ular berbisa terbesar di dunia. King cobra tidak menyemburkan bisa seperti kobra biasa, melainkan menggigit langsung dengan racun neurotoksik yang sangat cepat bereaksi di tubuh mangsanya.

Panji menambahkan, variasi warna tubuh king cobra di Indonesia dipengaruhi kondisi habitat. “Ada yang hidup di dataran rendah, ada yang di daerah lembap dekat sungai, ada juga yang di hutan kering. Warna tubuh mereka menyesuaikan habitatnya,” katanya.

Dari empat populasi besar king cobra di dunia, varian dari Indonesia termasuk yang paling gelap. Foto perbandingan yang dibagikan Panji menunjukkan empat varian warna: hijau zaitun dari Semenanjung Malaysia, hitam keabu-abuan dari Jawa, coklat terang dari Bali, dan kuning pucat dari Malaysia Timur.

Warga Kampung Babakan Kalangsari, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Rabu (8/10/2025) siang mendadak heboh. Mereka dikejutkan oleh aksi cabul yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia (Lansia) terhadap seorang warga, yang juga pria lanjut usia.

Aksi cabul tak lazim ini berhasil dipergoki warga, lalu meringkus pelaku dan menyerahkannya kepada polisi. Dedi salah seorang pengurus RW setempat menjelaskan, kejadian ini diawali dengan adanya keresahan warga, akibat tingkah seorang pria lansia.

Kakek berinisial OL (80) ini sering tiba-tiba mencium dan meraba-raba pria tua yang ditemuinya. Modusnya dia mengaku sebagai tukang pijat. Di KTP yang dia bawa, OL tercatat sebagai warga Kabupaten Ciamis.

“Sekitar jam 11 siang tadi, warga memberitahu kedatangan si kakek itu lagi ke kampung kami. Seperti biasa dia berulah lagi, suka mencium dan meraba-raba warga pria yang sudah tua,” kata Dedi.

Dedi dan sejumlah pemuda lalu mencari keberadaan OL. Saat itu diperoleh informasi, jika OL masuk ke rumah kakek inisial IY (70). “Rumah Pak IY kami ketuk, ya kita baik-baik bertamu saja dulu. Ternyata pintu dalam keadaan terkunci, kami mulai curiga. Sehingga kami gedor,” kata Dedi.

Saat dibuka, menurut Dedi keduanya dalam keadaan tak berpakaian. Warga yang geram kemudian menyuruh OL keluar dan menghadiahi kakek bertubuh gempal itu dengan bogem mentah.

US anak IY, mengatakan bapaknya selama ini tinggal bersama istrinya yang sedang sakit. “Menurut keterangan bapak, dia pulang dari sawah. Lalu katanya datang pelaku menawarkan pijat, mungkin dia ingin dipijat. Tapi mungkin si pelaku malah berbuat yang lain-lain,” kata US.

US menyebut dia tak tinggal serumah dengan orang tuanya itu, sehingga tak tahu detail peristiwa yang menimpa bapaknya. Selain itu US menjelaskan jika bapaknya memiliki gangguan pendengaran.

Aksi mesum terhadap sesama jenis yang dilakukan tersangka OL ini, ternyata bukan yang pertama. Sudah lebih dari satu bulan, kedatangan OL ke kampung itu menebar keresahan. Perilakunya yang suka mencium, meraba bahkan menyatakan ketertarikan terhadap pria yang sebaya dengan dirinya.

Kedatangan dia ke kampung ini awalnya dikira tukang pijat keliling biasa. Minimal seminggu sekali dia datang ke kampung tersebut. Menurut warga ada beberapa bapak-bapak yang jadi korbannya. Awalnya warga mengira perilaku itu sebatas bercanda, tapi lama-lama dia semakin agresif, bahkan menyatakan ketertarikan secara terbuka.

“Suami saya juga jadi korbannya, lagi duduk tiba-tiba dicium-cium. Dia sampai berteriak karena kaget. Si pelaku ngomong suka,” kata N, salah seorang pemilik warung.

Suami N saat itu sampai langsung mandi akibat jijik dengan perilaku OL. “Nah tadi juga sebelum ditangkap warga, dia hampir ke warung lagi, tapi buru-buru saya tutup pagarnya. Sementara suami saya ngumpet di dalam. Sempat menanyakan suami saya, saya bilang lagi sakit,” kata N.

Menurut N kehadiran OL ke kampung mereka sudah berkali-kali. Pernah suatu waktu, OL sedang makan di warungnya. Dia langsung buru-buru menghabiskan nasinya, karena melihat tetangga N lewat depan warung. “Dia langsung buru-buru menghabiskan makan, lalu mengejar Pak E (tetangganya), untungnya nggak terkejar,” kata N.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Jajang, pihaknya langsung bertindak cepat untuk mengamankan terduga pelaku dari amuk warga.

“Terduga pelaku sudah langsung kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Langsung ditangani oleh Satreskrim,” kata Jajang.

Terkait duduk perkaranya, Jajang mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Tapi untuk sementara dugaannya adalah perbuatan mesum terhadap sesama jenis. “Untuk perkaranya masih dalam pemeriksaan, ya dugaan sementara seperti itu, perbuatan cabul,” kata Jajang.

Kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Morin Yulia yang sebelumnya bekerja di bank pemerintah masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelegen Randy T Pardede kepada infoJabar pada Rabu (8/10/2025). Diketahui jika Morin Yulia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dan TPPU hingga merugikan negara sebesar Rp24 miliar yang dilakukannya sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.

Randy mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan guna pendalaman untuk mengetahui hasil korupsi yang dilakukan oleh Morin Yulia. “Sampai sejauh ini masih terus kita dalami lebih lanjut,” ungkapnya singkat.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan untuk memgetahui aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Morin Yulia dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kita masih menelusuri aset baik bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki tersangka dari hasil korupsi yang dilakukannya,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus mega korupsi bank milik pemerintah tersebut. “Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut jika semuanya sudah menemukan titik terang,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan Morin Yulia memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091.

Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa limited edition senilai sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah.

“Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Kejari Kabupaten Cirebon juga turut menyita uang sebesar Rp131.929.000 dari tangan tersangka MY yang disinyalir didapatkan dari praktik haram yang dilakukan. “Ada juga rekening bank milik tersangka yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU,” terangnya.

Ia juga kembali menjelaskan, untuk Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup. Untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Yudhi menegaskan, saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Polisi menyerahkan Sani Sanjaya, jukir ilegal yang melakukan getok parkir di Balinggede, Kota Bandung ke Dishub. Dia diserahkan untuk dibina agar tak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan, pelaku getok parkir itu tidak ditahan. “Diserahkan kepada Dishub,” kata Heri dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (8/10/2025).

Menurut Heri, Sani akan dibina oleh Dishub Kota Bandung. “Dibina saja dan dibina lagi di Dishub sebagai pengelola parkir,” ujarnya.

Heri sebut, aksi getok parkir yang dilakukan Sani dilakukan di lokasi yang bukan seharusnya. “Lokasi parkir seharusnya untuk parkir motor, tapi diisi mobil,” ucapnya.

Dia juga mengungkap, Sani baru menjadi jukir di kawasan tersebut. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. “Info hasil riksa jukirnya baru bertugas di sana,” pungkasnya.

Indra (28), warga Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya tega menganiaya istrinya sendiri Ai Nurhasana (27). Aksi keji itu dia lakukan gegara terbakar api cemburu.
Kasus ini membuat geger warga. Pasalnya saat ditemukan korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya. Mulai dari tangan hingga wajah.

“Korban sudah mulai pulih masih jalani pemeriksaan rawat jalan sesuai saran dokter karena kondisinya parah,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo, Rabu (8/10/25).

Tersangka bernama Indra kembali dihadirkan dalam pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Di hadapan penyidik Indra akui beberapa kali aniaya korban. “Beberapa kali pak, nggak sering. Kalau pake pisau lipat mah baru kemarin,” ucap Indra.

Indra mengaku, motif penganiayaan karena cemburu terhadap istrinya. Korban yang bermain medsos Tiktok kerap digoda teman dunia mayanya. Bahkan, Indra menuduh sang istri sudah selingkuh. Indikasinya, korban minta cerai.

“Saya kan cemburu karena istri maen TikTokan. Ada yang godain istri di TikTok. Malahan saya curiga dah selingkuh. Terus dia minta cerai jadi makin emosi saya,” ujar Indra.

Polisi menyebut Indra aniaya istrinya karena cemburu dan minta cerai. Sang istri tidak tahan hidup dengan tersangka yang ringan tangan. “Tersangka ini aniaya istrinya karena cemburu. Tambah lagi minta cerai,” ucap KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusuf Suryana.

Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan lima tahun penjara. “Ada ancamannya 5 tahun penjara. Kondisi korban masih rawat jalan,” kata Yusuf.

Komentar Panji Petualang Soal King Kobra

Kakek Cabul di Tasikmalaya

Kejari Cirebon Kejar Aset Morin

Update Jukir di Bandung

Pria Tasikmalaya Aniaya Istri

Polisi menyerahkan Sani Sanjaya, jukir ilegal yang melakukan getok parkir di Balinggede, Kota Bandung ke Dishub. Dia diserahkan untuk dibina agar tak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan, pelaku getok parkir itu tidak ditahan. “Diserahkan kepada Dishub,” kata Heri dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (8/10/2025).

Menurut Heri, Sani akan dibina oleh Dishub Kota Bandung. “Dibina saja dan dibina lagi di Dishub sebagai pengelola parkir,” ujarnya.

Heri sebut, aksi getok parkir yang dilakukan Sani dilakukan di lokasi yang bukan seharusnya. “Lokasi parkir seharusnya untuk parkir motor, tapi diisi mobil,” ucapnya.

Dia juga mengungkap, Sani baru menjadi jukir di kawasan tersebut. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. “Info hasil riksa jukirnya baru bertugas di sana,” pungkasnya.

Indra (28), warga Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya tega menganiaya istrinya sendiri Ai Nurhasana (27). Aksi keji itu dia lakukan gegara terbakar api cemburu.
Kasus ini membuat geger warga. Pasalnya saat ditemukan korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya. Mulai dari tangan hingga wajah.

“Korban sudah mulai pulih masih jalani pemeriksaan rawat jalan sesuai saran dokter karena kondisinya parah,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo, Rabu (8/10/25).

Tersangka bernama Indra kembali dihadirkan dalam pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Di hadapan penyidik Indra akui beberapa kali aniaya korban. “Beberapa kali pak, nggak sering. Kalau pake pisau lipat mah baru kemarin,” ucap Indra.

Indra mengaku, motif penganiayaan karena cemburu terhadap istrinya. Korban yang bermain medsos Tiktok kerap digoda teman dunia mayanya. Bahkan, Indra menuduh sang istri sudah selingkuh. Indikasinya, korban minta cerai.

“Saya kan cemburu karena istri maen TikTokan. Ada yang godain istri di TikTok. Malahan saya curiga dah selingkuh. Terus dia minta cerai jadi makin emosi saya,” ujar Indra.

Polisi menyebut Indra aniaya istrinya karena cemburu dan minta cerai. Sang istri tidak tahan hidup dengan tersangka yang ringan tangan. “Tersangka ini aniaya istrinya karena cemburu. Tambah lagi minta cerai,” ucap KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusuf Suryana.

Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan lima tahun penjara. “Ada ancamannya 5 tahun penjara. Kondisi korban masih rawat jalan,” kata Yusuf.

Update Jukir di Bandung

Pria Tasikmalaya Aniaya Istri