Bandung –
Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Jumat (6/3/2026) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca. Kecelakaan di Tol Cipularang yang tewaskan dua orang hingga penyintas bencana di Bantargadung dapat bantuan.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini,
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas
Kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 93 Tol Cipularang, Kamis (5/3/2026) malam. Akibatnya, ada dua orang yang dilaporkan meninggal dunia.
Dalam keterangannya, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Agni Mayvinna mengatakan, insiden itu terjadi pada pukul 20.18 WIB. Kecelakaan melibatkan 10 kendaraan arah Bandung menuju Jakarta.
“Kecelakaan melibatkan 10 kendaraan dan menyebabkan seluruh lajur tidak dapat dilintasi. Saat ini masih dalam penanganan petugas di lapangan,” katanya.
Petugas dari Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola Ruas Tol Cipularang telah berada di lokasi bersama dengan Patroli Jalan Raya, rescue, derek, ambulance, serta Mobile Customer Service (MCS). Saat ini, petugas di lapangan sedang berupaya melakukan evakuasi korban dan kendaraan serta segera melakukan pengaturan lalu lintas yang dibutuhkan.
“Sehingga pada pukul 20.59 WIB, satu lajur telah dapat dilintasi dan pada pukul 21.43 WIB, dua lajur telah dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan. Sampai dengan saat ini, penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Kecelakaan beruntun yang merenggut korban jiwa terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 93B, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis (5/3/2026) malam.
Insiden maut ini melibatkan sembilan kendaraan. Sebuah truk kontainer diduga kuat menjadi pemicu utama tabrakan beruntun tersebut. Peristiwa ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Enggar Jati Nugroho, mengonfirmasi kecelakaan terjadi pada sekitar pukul 20.18 WIB. Kecelakaan bermula saat kendaraan-kendaraan tersebut tengah melaju dari arah Bandung menuju Jakarta.
“Terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan kurang lebih sembilan kendaraan. Diduga awalnya karena kendaraan kontainer yang datang dari arah Bandung menuju Jakarta,” ujar Enggar saat diwawancarai di lokasi kejadian.
Penyintas Bencana Pergerakan Tanah Bantargadung Dapat Bantuan
Pemerintah Kabupaten Sukabumi tancap gas menangani bencana pergerakan tanah yang melanda Kecamatan Bantargadung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk segera melengkapi kebutuhan logistik hingga sanitasi bagi para korban.
Instruksi tegas ini disampaikan Ade saat memimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan bencana di Aula Utama Pendopo Sukabumi, Kamis (5/3/2026). Rakor tersebut merumuskan langkah taktis mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
“Rekan-rekan bergerak semua ya. Untuk dapur umum, obat-obatan, hingga keperluan mandi, cuci, dan kakus (MCK), semuanya segera lengkapi. Koordinasikan dengan baik,” ujar Ade di hadapan para kepala perangkat daerah.
Bagi warga yang rumahnya tidak lagi aman untuk ditinggali, Pemkab Sukabumi telah menyiapkan skema bantuan darurat.
Pemerintah akan mengucurkan anggaran khusus untuk biaya sewa rumah bagi para penyintas bencana.
Rencananya, bantuan uang sewa ini akan diberikan selama enam bulan ke depan. Ade pun meminta pihak kecamatan segera menyosialisasikan hal ini kepada warga terdampak.
“Kami siapkan bantuan uang sewa rumah untuk para korban bencana. Silakan camat sosialisasikan agar masyarakat terdampak bisa segera mencari kontrakan yang lebih aman,” tuturnya.
TKW asal Majalengka Cemas Saat Kerja di Dubai
Memanasnya konflik di Timur Tengah antara Iran Vs Israel dan Amerika Serikat memicu kecemasan bagi para pekerja migran. Salah satunya dirasakan Eni (24), tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Majalengka yang saat ini bekerja di Dubai, United Arab Emirates.
Eni mengaku, sempat panik setelah mendengar suara dentuman yang terdengar dari arah kawasan Fujairah hingga sekitar bandara di Dubai. Suara tersebut bahkan terdengar sampai ke rumah majikan tempat ia bekerja.
“Di berita katanya di Fujairah sama di bandara itu. Di rumah majikan juga memang kedengeran suara darderdor-nya,” kata Eni saat dihubungi, Kamis (6/3/2026).
Meski begitu, Eni memastikan, lokasi dentuman sebenarnya tidak terlalu dekat dengan tempat tinggalnya. Ia hanya mendengar suara ledakan dari kejauhan tanpa melihat langsung dampaknya.
“Memang jauh sih. Cuma kedengeran darderdor saja, tidak sampai kena rudal begitu,” ujarnya.
Eni mengatakan, ketegangan akibat konflik Iran dengan Israel dan Amerika Serikat sudah beberapa kali terasa di wilayah tersebut. Namun ia mengaku tidak bisa menghitung berapa kali suara dentuman terdengar.
“Kalau ketegangan sudah berapa kali terjadi, sudah tidak terhitung,” tuturnya.
Situasi itu membuatnya diliputi rasa khawatir selama bekerja. Ia mengaku konflik yang memanas di Timur Tengah cukup mengganggu aktivitasnya sehari-hari.
“Sangat mengganggu. Ya jelas was-was,” ungkapnya.
Vonis Berlipat bagi Giovanni: Akhir Perjalanan Eks Bos Petrogas Karawang
Harapan Giovanni Bintang Rahardjo untuk segera menghirup udara bebas harus pupus. Mantan Direktur BUMD PD Petrogas Persada Karawang ini justru mendapati masa hukumannya membengkak dua kali lipat setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Karawang.
Ketukan palu hakim tinggi kini memaksa Giovanni mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun. Putusan bernomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT BDG tertanggal 4 Februari 2026 tersebut menjadi jawaban atas upaya jaksa yang menilai vonis di tingkat pertama terlalu ringan bagi terpidana kasus korupsi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Moslem Haraki mengungkapkan poin-poin keberatan jaksa telah diakomodasi dengan baik dalam putusan banding tersebut.
Meski belum menyentuh angka maksimal sesuai tuntutan awal, kenaikan hukuman ini dianggap sebagai kemajuan signifikan.
“Terkait dari putusan banding, kini menjadi 4 tahun penjara, di mana sebelumnya vonis Pengadilan Tipikor hanya 2 tahun, yang memang hasilnya ini sudah cukup ini ya, meski tidak sesuai dengan tuntutan kami, yakni pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta, serta terpidana dibebankan uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar,” kata Moslem saat diwawancara, Jumat (6/3/2026).
