Bandung –
Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (10/3/2026). Mulai dari penggeledahan kantor KONI Majalengka oleh kejaksaan soal dugaan korupsi hibah Rp 6 miliar, hingga kasus peredaran sabu dibalik penjara di Garut.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Kantor KONI Majalengka Digeledah Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024-2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan langkah tersebut merupakan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Ini merupakan langkah kami di Kejari Majalengka dalam tahap penyidikan. Kami telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan,” kata Yogi kepada, Selasa (10/3/2026).
Yogi menjelaskan, pengusutan kasus ini dimulai setelah pihaknya menerima surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka pada 2 Maret 2026. Surat tersebut mendasari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Majalengka tahun 2024 hingga 2025.
Sebelum naik ke meja penyidikan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Sebelum melakukan proses penyidikan, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. (Dari hasil proses penyelidikan) kami mendapatkan (adanya) perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Saat menggeledah kantor KONI Majalengka, tim penyidik didampingi oleh ketua serta bendahara lembaga tersebut. Dari lokasi, jaksa menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan erat dengan perkara.
“Kami melakukan penyitaan sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, serta dua handphone milik Ketua KONI dan Bendahara KONI,” ungkap Yogi.
Yogi menegaskan, upaya paksa ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan serta memetakan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tahun 2024-2025.
Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Indikasi tersangka belum ada. Proses penyidikan ini merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan mencari siapa pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Terkait kerugian negara, Yogi mengatakan pihaknya masih menunggu perhitungan resmi dari instansi berwenang. “Untuk kerugian negara, saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada hitungan resmi. Nanti akan ada ahli yang menghitung terlebih dahulu,” katanya.
Berdasarkan data sementara, total dana hibah yang diterima KONI Majalengka mencapai Rp6 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Majalengka. Alokasi tersebut terbagi masing-masing Rp3 miliar pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dana hibah tersebut sedianya digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bantuan cabang olahraga, pengadaan barang, hingga biaya operasional termasuk konsumsi.
“Dari pengelolaan dana hibah tersebut, kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diindikasikan merugikan keuangan negara,” ujar Yogi.
Pada tahap penyelidikan sebelumnya, jaksa telah memeriksa 14 saksi. Ke depan, penyidik akan kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tingkat penyidikan.
“Surat panggilan untuk saksi-saksi lainnya sudah kami kirimkan. Dalam waktu dekat kemungkinan akan dilakukan pemanggilan,” pungkasnya.
Lansia Tewas Terjebak Kebakaran Rumah Dua Lantai di Cimahi
Sebuah rumah di Gang Sumanta, RT 01/RW 10, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dilalap si jago merah menjelang waktu sahur, Selasa (10/3/2026).
Api mulai membakar rumah milik H. Muslih sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, api menyala di lantai dua rumah tersebut. Ia seketika panik lalu meminta bantuan warga dan petugas Damkar Kota Cimahi.
“Kami terima laporan itu sekitar 02.40, saat itu api sudah sangat besar. Sementara warga berusaha melakukan penanganan awal dengan alat seadanya,” kata Danru Damkar Kota Cimahi, Indrahadi, Selasa (10/3/2026).
Anak korban histeris mengingat di lantai dua, tempat api berkobar itu terdapat kamar ayahnya. Nahas, pemilik rumah meninggal dalam kebakaran tersebut karena tak sempat menyelamatkan diri.
“Penyalaan awal api itu di lantai 2, sementara di lantai 2 itu ada korban pemilik rumah yang sedang tidur. Korban meninggal 1 orang, pemilik rumah,” kata Indrahadi.
Upaya pemadaman terkendala posisi bangunan yang ada di dalam gang dan kawasan padat penduduk. Namun api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.50 WIB.
“Posisi bangunan ada di gang, kondisi crowded (penuh) juga. Api berhasil dipadamkan, bagian lantai 2 rumah habis sepenuhnya namun lantai 1 masih bisa diselamatkan. Kemudian 4 rumah di sampingnya berhasil diselamatkan juga,” kata Indrahadi.
Pihaknya belum bisa memastikan penyebab kebakaran yang menewaskan seorang warga tersebut. Kerugian akibat insiden itu diperkirakan mencapai Rp300 juta.
“Penyebab kebakaran belum bisa diketahui, kita fokus pada pemadaman dulu. Untuk korban 1 orang meninggal dan 1 orang luka-luka. Kerugian bangunan Rp200 juta dan isinya Rp100 juta,” kata Indrahadi.
Sanca Mangsa Ayam Warga Kuningan
Pagi yang tenang di Jalan Liang Panas, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan mendadak berubah menjadi ketegangan bagi Bahrudin (57). Niat hati ingin memberi makan ayam-ayam peliharaannya, pria paruh baya ini justru berhadapan dengan predator mematikan yang tengah meringkuk di dalam kandang kayu miliknya.
Seekor ular sanca kembang (Malayopython reticulatus) berukuran jumbo ditemukan menyelinap ke permukiman warga pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tak tanggung-tanggung, reptil tersebut memiliki bobot mencapai 15 kilogram dengan panjang membentang hingga 3 meter.
Kehadiran tamu tak diundang itu pertama kali diketahui saat Bahrudin membuka pintu kandang. Alih-alih disambut riuh suara ayam, ia justru mendapati pemandangan mengerikan berupa seekor ular sanca besar yang tengah tergeletak diam dan kekenyangan setelah memangsa salah satu ternak miliknya.
Melihat pemandangan tersebut, sontak rasa panik menyergap Bahrudin. Tanpa pikir panjang, ia segera menjauh dan merogoh ponselnya untuk menghubungi petugas Pemadam Kebakaran Kuningan guna meminta pertolongan.
“Ketika mau memberi makan ayam peliharaannya, Bahrudin melihat ada seekor ular jenis Sanca Kembang yang berukuran besar di dalam kandang ayam. Karena merasa panik, Bahrudin langsung menghubungi call center Kkantor UPT Pemadam Kebakaran Kuningan meminta bantuan mengevakuasi ular tersebut,” tutur Kepala UPT Damkar Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusuma, Selasa (10/3/2026).
Merespons laporan darurat tersebut, Damkar Kuningan menerjunkan empat personel ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati ular sanca masih berada di posisi semula. Kondisinya tampak lemas dan tidak agresif, diduga akibat proses pencernaan setelah menelan bulat-bulat satu ekor ayam milik warga.
Arga menjelaskan, meski ular tersebut memiliki ukuran yang panjang dan bobot yang berat, namun kondisi perut yang penuh makanan membuat proses evakuasi berjalan relatif aman. Ular itu tidak memberikan perlawanan berarti saat petugas mulai mengeluarkannya dari sela-sela kandang kayu.
Petugas dengan sigap menjepit bagian kepala dan memasukkan tubuh besar reptil tersebut ke dalam karung. Diduga kuat, ular ini merayap masuk dari area perkebunan rimbun yang lokasinya tak jauh dari kandang milik Bahrudin.
“Kondisi ular yang lemas karena telah memakan satu ekor ayam, membuat proses evakuasi menjadi lebih mudah karena ular tidak banyak bergerak dan melakukan perlawanan. Dievakuasi langsung oleh empat petugas piket dalam waktu sekitar 6 menit. Selesai pukul 08.35 WIB. Panjang ularnya 3 meter beratnya 15 kilogram,” tutur Arga.
Pasca-evakuasi, Damkar Kuningan mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi masuknya hewan liar ke area permukiman. Untuk mencegah hal tersebut, warga dapat menutup lubang yang berpotensi menjadi pintu masuk, selalu menjaga kebersihan lingkungan, dan menggunakan wewangian yang tidak disukai ular.
Jika menemukan keberadaan ular atau hewan berbahaya lainnya, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwenang atau call center Damkar agar penanganan dapat dilakukan secara aman dan tepat sasaran.
20 Pemuda Diciduk gegara Balap Liar di Bandung
Aksi balap liar kembali meresahkan warga Kota Bandung. Dalam kejadian ini, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar di wilayah Kota Bandung, Senin (9/3/2026) dini hari.
Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Prabu Lodaya Presisi mendapatkan informasi adanya aktivitas balap liar di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Inhoftank, dan Flyover Kopo. Merespons laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi balap liar.
“Tim Prabu Lodaya Polrestabes Bandung bersama Polsek Bojongloa Kidul, berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di wilayah Kota Bandung,” kata Kabagops Polrestabes Bandung AKBP Asep Saepudin dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/3/2026).
Saat berpatroli, petugas menemukan sekelompok pemuda di sekitar Jalan Mekarwangi. Mereka diduga tengah menunggu kegiatan balap liar dengan rute Flyover Kopo hingga lampu lalu lintas Caringin.
Selain mengamankan belasan motor, polisi juga mengamankan puluhan pemuda yang berada di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda dua serta 20 orang pemuda yang berada di sekitar Jalan Mekarwangi yang diduga sedang menunggu pelaksanaan balap liar dengan rute Flyover Kopo hingga Stopan Caringin,” ungkapnya.
Untuk pendataan lebih lanjut, belasan motor dan para pemuda ini diamankan ke Mapolsek Bojongloa Kidul. Asep menyebut penindakan ini merupakan bagian dari langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung. Pihaknya juga berupaya mencegah potensi gangguan kamtibmas di jalan raya.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Bandung,” jelasnya.
Asep mengimbau agar balap liar tidak dilakukan karena bisa membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Dia juga mengingatkan masyarakat Kota Bandung untuk melapor jika menemukan kegiatan serupa.
“Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Warga Garut Edarkan Sabu dari Balik Jeruji Besi
Polisi meringkus seorang warga Garut berinisial WSP. Lelaki berumur 28 tahun tersebut ditangkap setelah ketahuan mengendalikan peredaran barang haram narkotika jenis sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
WSP diamankan belum lama ini oleh personel Sat Narkoba Polres Garut. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, keterlibatan WSP terungkap setelah salah seorang anak buahnya berkicau di meja penyidik.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial SMMR, yang ditangkap beberapa hari lalu,” kata Usep kepada, Selasa, (10/3/2026).
SMMR ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Garut di wilayah Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, tempo hari.
Dari tangan SMMR, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu. “Berdasarkan pengakuan tersangka SMMR, bahwa sabu tersebut milik tersangka WSP,” ucap Usep.
Polisi terkejut saat menelusuri WSP, yang ternyata diketahui merupakan seorang narapidana, atau warga binaan di salah satu Lapas yang ada di Jawa Barat. Berbekal keterangan SMMR, WSP kemudian diciduk tanpa perlawanan.
Usep mengungkapkan, fakta kemudian terungkap dari hasil interogasi yang dilakukan kepada WSP. Kepada penyidik, WSP mengaku mengendalikan peredaran sabu dengan menggunakan telepon genggam dari dalam penjara.
Dari hasil interogasi juga diketahui, bahwa WSP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram yang identitas dan alamat lengkap pemilik akun tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
“Tersangka telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026,” ungkap Usep. Pada transaksi terakhir di bulan Maret 2026 ini, tersangka menerima sebanyak 20 paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali dengan bantuan para personel WSP yang berada di luar penjara.
“Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,3 juta per 20 paket sabu yang berhasil diedarkan,” katanya.
WSP kini kembali diproses secara hukum, meskipun hukumannya di Lapas atas kasus serupa belum rampung dia jalani. Bedanya, kini dia tak sendiri, karena Cs-nya, SMMR juga ditahan polisi dan dijebloskan ke penjara.
Menurut AKP Usep, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kami saat ini masih melakukan pengembangan,” pungkas Usep.
