Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (5/11/2025) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Soal puluhan rumah di Ujungberung Bandung rusak dihantam puting beliung, kisah perampok nyamar jadi perempuan di medsos hingga cerita pernikahan sejoli pembuang bayi di kantor polisi. Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini,
BPBD Kota Bandung mencatat kerusakan parah akibat angin puting beliung yang terjadi pada Selasa (4/11). Sebanyak 73 rumah warga di Kecamatan Ujungberung rusak akibat bencana tersebut.
Berdasarkan data BPBD Kota Bandung, puting beliung mengakibatkan 32 rumah di Kelurahan Pasanggrahan mengalami kerusakan. Sebanyak 11 rumah dinyatakan rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 14 rumah rusak ringan.
Selain itu, 41 rumah di Kelurahan Pasirjati juga mengalami kerusakan. Dua rumah rusak berat, 1 rumah rusak sedang dan 38 rumah rusak ringan, bahkan membuat satu papan reklame hingga kanopi fasilitas umum ambruk akibat puting beliung tersebut.
“Data sementara hingga pukul 23.00 WIB, rumah yang terdampak baru terdata di Kelurahan Pasanggrahan dan Pasirjati,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Bandung Amires Pahala, Rabu (5/11/2025).
BPBD juga mendapat laporan kerusakan akibat angin puting beliung di Kecamatan Cinambo. Namun, BPBD rencananya baru mulai mendata berapa rumah di sana yang mengalami kerusakan.
“Dua kelurahan lagi di wilayah Cinambo, jadi beda kecamatan. Kemarin di Ujungberung juga ada yang terdampak, di Cinambo juga ada. Makanya, kita mau ke lokasi lagi sekalian untuk memberikan bantuan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian itu. Semua warga langsung menyelematkan diri, sedangkan untuk kerugian hingga saat ini masih belum bisa ditaksir.
“Kami juga membersihkan puing-puing kerusakan rumah, mengidentifikasi kerusakan yang ditimbulkan. Untuk ancaman apabila bagian robohan tidak segera diperbaiki akan berpotensi ambruk,” pungkasnya.
Modus kejahatan kini semakin beragam. Para pelaku kerap mengemas aksinya dengan cara yang tak terduga. Salah satunya dialami oleh RR (24), warga Kampung Babakan Cangkudu, Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Kasus ini bermula dari jebakan kawanan perampok yang menggunakan akun Facebook palsu milik seorang perempuan. Melalui akun tersebut, pelaku berhasil memperdaya RR hingga mau diajak bertemu. Namun, saat pertemuan berlangsung, RR justru disergap dan dirampok. Beruntung, ia berhasil melarikan diri meski sepeda motor dan ponselnya dirampas para pelaku.
Mendapat laporan dari korban, polisi segera bertindak cepat. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah Emin (25) dan Arpan, keduanya warga Kelurahan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial IW (23), masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kasus ini bermula dari tipu daya Emin, yang membuat akun Facebook palsu dan berpura-pura menjadi seorang perempuan. Ia kemudian menghubungi RR dan mulai melakukan pendekatan hingga akhirnya mengajak korban bertemu pada Minggu (26/10/2025) sore di kawasan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu.
Sekitar pukul 15.00 WIB, RR datang ke lokasi yang disepakati dengan mengendarai sepeda motor. Ia menunggu sosok perempuan yang dikiranya benar-benar ada. Namun, di saat bersamaan, ketiga pelaku juga menuju lokasi dengan menggunakan dua sepeda motor.
Begitu tiba, para pelaku langsung menyergap korban tanpa banyak bicara. Emin memiting RRdari belakang sambil mengambil ponsel korban dari saku celananya. Arpan kemudian memukul perut korban dan memborgol tangannya, sementara IW menggeledah tubuh korban serta membuka bagasi sepeda motornya.
Dalam kondisi terdesak, RR berhasil memanfaatkan celah untuk kabur. Dengan tangan masih terborgol, ia berlari sekuat tenaga meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Kawalu. Sementara para pelaku melarikan diri sambil membawa motor dan ponsel milik korban.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa para pelaku sempat mengaku sebagai polisi, karena membawa borgol dan seolah sedang melakukan penggeledahan. Namun, hal ini dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
“Nggak ngaku polisi, mereka menggertak saja sambil bawa borgol. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Herman.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua dari tiga pelaku.
“Korbannya disekap, diborgol, kemudian diambil ponsel dan sepeda motor,” kata Faruk.
Ia menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.
“Salah seorang tersangka diamankan di daerah Tangerang. Ada 2 yang berhasil kami tangkap yaitu inisial A dan E, sementara inisial IW masih DPO,” kata Faruk.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku merupakan anggota geng motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama selama 7 tahun,” kata Faruk.
Ruangan Aula Pesat Gatra Polres Ciamis nampak berbeda dari biasanya, Rabu (5/11/2025). Ruangan yang biasanya digunakan untuk rapat para polisi berubah menjadi pelaminan resepsi pernikahan. Nampak juga berjejer meja dan kursi serta makanan prasmanan.
Dari ruang Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis muncul mempelai pria dan wanita dengan baju pengantin putih serasi. Keduanya berjalan dengan pelan didampingi anggota Satreskrim Polres Ciamis menuju Aula Pesat Gatra.
Mempelai itu adalah Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari yang terjerat kasus hukum perlindungan anak, dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis. Keduanya diketahui pelaku pembuang bayi perempuan di depan Musala Al Ibrahim, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu.
Sesampainya, di Aula Pesat Gatra, proses pernikahan dimulai. Diawali dengan sambutan dari Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah yang kemudian dilanjutkan dengan akad nikah. Di mana Kapolres Ciamis menjadi salah satu saksi pernikahan.
Proses akad nikah diwarnai dengan tangis haru dari mempelai dan juga keluarga (orang tua mempelai) yang turut hadir. Mempelai wanita tak kuasa menahan tangis ketika meminta ayahnya untuk dinikahkan dengan lelaki pilihannya. Akad nikah yang dilaksanakan oleh petugas KUA Kecamatan Kawali berjalan lancar.
Sama seperti pernikahan pada umumnya, keduanya mengucapkan janji pernikahan, memberikan mas kawin sebesar Rp 3 juta, mencium kening dan tangan, hingga foto bersama sambil menunjukan buku nikah. Selain dihadiri keluarga, sejumlah pihak turut menghadiri pernikahan pasangan yang sedang terjerat kasus hukum itu. Seperti dari Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, P2TP2A Ciamis serta jajaran pejabat Polres Ciamis.
Tangis kembali pecah ketika kedua mempelai melakukan sungkem kepada orang tua masing-masing. Pernikahan ini diakhiri dengan ucapan selamat dari tamu yang hadir kepada kedua mempelai serta keluarganya, dan dilanjutkan dengan makan-makan yang diiringi dengan musik khas Sunda Sabilulungan.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengaku, bersyukur dapat menyaksikan pernikahan antara Arif Rizki Ramadan dan Neng Putri Wulansari. Menurutnya, momen tersebut menjadi wujud persatuan yang menyatukan dua insan setelah sebelumnya sempat terjadi peristiwa pembuangan bayi yang ditemukan di Musala Al Ibrahim, Panawangan, Ciamis.
“Alhamdulillah, hari ini mereka sepakat, keluarga menikahkan ananda Arif dan Putri, dan keduanya telah sah menjadi pasangan suami istri. Mereka juga berkomitmen untuk kembali merawat anak yang telah dilahirkan,” ujarnya.
Tiga orang geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan polisi di konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Sikap brutal dan arogan tiga pria berinisial CS (33), AN (34), dan CG (24) ini, seolah terhapus oleh cerahnya kelir oranye baju tahanan yang mereka kenakan.
Di kampungnya mereka merupakan jagoan yang tergabung dalam salah satu geng motor. Tersangka CS dan AN diketahui seorang residivis kasus penganiayaan, beberapa tahun lalu. Untuk urusan baku hantam, ketiga pengangguran ini paling depan, apalagi jika sudah menenggak miras. Tak peduli siapa orangnya, pasti dihajar.
Termasuk pada kasus kali ini, pemilik warung yang mereka hajar adalah tempat langganan mereka membeli kebutuhan sehari-hari. Kepada korbannya pun mereka kenal, dan tinggal di kampung yang sama, hanya beda RT saja.
“Ya kenal, kita tetanggaan, hanya beda RT saja. Bahkan satu jam sebelum kejadian, mereka ada ke warung beli rokok, biasa saja nggak ada masalah,” kata Wanju (22), korban sekaligus pemilik warung, di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya
Wanju mengaku, kaget ketika ketiga pelaku datang ke warungnya sambil marah-marah. Intinya mereka menuduh Wanju menyembunyikan seseorang yang menggeber sepeda motor di depan rumah CS.
“Sekitar jam 3 pagi, mereka datang nanya motor yang geber-geber, saya bilang nggak ada, nggak tahu. Tapi malah nuduh saya bohong. Dia nuduh orang yang geber motor saya sembunyikan,” kata Wanju.
Tersangka AN lalu membanting genting ke tanah untuk menggertak korban.
AN lalu memaksa korban keluar dari warung, sejurus kemudian CS memukul kepala korban beberapa kali.
Tak berhenti di situ, CG juga menarik baju korban dan memukulnya berkali-kali hingga korban mengalami luka di bagian kepala.
Barang dagangan korban pun tak luput dari sasaran, diacak-acak dan dirusak.
“Yang hilang nggak ada, hanya dagangan saja diacak-acak. Mungkin ketika itu mereka sedang mabuk,” kata Wanju.
Aksi brutal tiga geng motor ini terekam CCTV, rekaman ini juga yang menjadi salah satu petunjuk polisi mengungkap kasus ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil diciduk.
“Mereka ini anggota geng motor, bahkan dua diantaranya residivis kasus penganiayaan. Mereka kami amankan di wilayah Tangerang,” kata Faruk.
Polisi mengamankan beberapa alat bukti, mulai dari pecahan genting, pakaian, rekaman CCTV hingga atribut geng motor.
Atas perbuatan itu para tersangka akan dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau 351 KUHPidana .
“Ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun 6 bulan,” kata Faruk.
Terlepas dari hal itu Faruk mengimbau masyarakat agar segera melapor ke polisi jika menemukan atau menjadi korban geng motor. Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas bentuk-bentuk gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok geng motor atau pelaku tindak pidana lainnya.
“Jangan sungkan melapor, baik ke hotline 110 atau ke kantor polisi terdekat. Kami akan bertindak tegas terhadap gangguan keamanan akibat geng motor,” kata Faruk.
Kasus pemerkosaan pasien yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama terus bergulir di persidangan. Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas tindakan yang dia lakukan.
Sidang pembacaan putusan dibacakan secara terbuka di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Rabu (5/11/2025). Hakim pun menyatakan tindakan Priguna sebagai tipu muslihat saat memperkosa tiga orang pasiennya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Ada sejumlah pertimbangan dalam vonis hakim PN Bandung. Hal yang memberatkan yaitu tindakan priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma, serta terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.
Sementara hal yang meringankan yaitu Priguna telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, Priguna telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan dia belum pernah dihukum.
Selain pidana badan, Priguna juga dihukum untuk membayar restitusi senilai Rp 137.879.000. Uang itu harus dibayar sebagai ganti rugi bagi tiga korban pemerkosaan Priguna.
Vonis restitusi itu sendiri dibebankan sesuai dengan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp 79.429.000 untuk korban FH, Rp 49.810.000 untuk korban NK dan Rp 8.640.000 untuk korban FPA.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya.
Setelah vonis tersebut, Priguna dan JPU diberi kesempatan majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan itu. Kedua pihak pun sepakat untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
Puluhan Rumah di Ujungberung Bandung Rusak Dihantam Puting Beliung
Perampok Nyamar Jadi Perempuan di Medsos
Pernikahan Sejoli Pembuang Bayi di Kantor Polisi
Teganya Geng Motor Tasikmalaya Aniaya Pemilik Warung Langganan
Priguna Divonis 11 Tahun Penjara
Ruangan Aula Pesat Gatra Polres Ciamis nampak berbeda dari biasanya, Rabu (5/11/2025). Ruangan yang biasanya digunakan untuk rapat para polisi berubah menjadi pelaminan resepsi pernikahan. Nampak juga berjejer meja dan kursi serta makanan prasmanan.
Dari ruang Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis muncul mempelai pria dan wanita dengan baju pengantin putih serasi. Keduanya berjalan dengan pelan didampingi anggota Satreskrim Polres Ciamis menuju Aula Pesat Gatra.
Mempelai itu adalah Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari yang terjerat kasus hukum perlindungan anak, dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis. Keduanya diketahui pelaku pembuang bayi perempuan di depan Musala Al Ibrahim, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu.
Sesampainya, di Aula Pesat Gatra, proses pernikahan dimulai. Diawali dengan sambutan dari Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah yang kemudian dilanjutkan dengan akad nikah. Di mana Kapolres Ciamis menjadi salah satu saksi pernikahan.
Proses akad nikah diwarnai dengan tangis haru dari mempelai dan juga keluarga (orang tua mempelai) yang turut hadir. Mempelai wanita tak kuasa menahan tangis ketika meminta ayahnya untuk dinikahkan dengan lelaki pilihannya. Akad nikah yang dilaksanakan oleh petugas KUA Kecamatan Kawali berjalan lancar.
Sama seperti pernikahan pada umumnya, keduanya mengucapkan janji pernikahan, memberikan mas kawin sebesar Rp 3 juta, mencium kening dan tangan, hingga foto bersama sambil menunjukan buku nikah. Selain dihadiri keluarga, sejumlah pihak turut menghadiri pernikahan pasangan yang sedang terjerat kasus hukum itu. Seperti dari Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, P2TP2A Ciamis serta jajaran pejabat Polres Ciamis.
Tangis kembali pecah ketika kedua mempelai melakukan sungkem kepada orang tua masing-masing. Pernikahan ini diakhiri dengan ucapan selamat dari tamu yang hadir kepada kedua mempelai serta keluarganya, dan dilanjutkan dengan makan-makan yang diiringi dengan musik khas Sunda Sabilulungan.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengaku, bersyukur dapat menyaksikan pernikahan antara Arif Rizki Ramadan dan Neng Putri Wulansari. Menurutnya, momen tersebut menjadi wujud persatuan yang menyatukan dua insan setelah sebelumnya sempat terjadi peristiwa pembuangan bayi yang ditemukan di Musala Al Ibrahim, Panawangan, Ciamis.
“Alhamdulillah, hari ini mereka sepakat, keluarga menikahkan ananda Arif dan Putri, dan keduanya telah sah menjadi pasangan suami istri. Mereka juga berkomitmen untuk kembali merawat anak yang telah dilahirkan,” ujarnya.
Tiga orang geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan polisi di konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Sikap brutal dan arogan tiga pria berinisial CS (33), AN (34), dan CG (24) ini, seolah terhapus oleh cerahnya kelir oranye baju tahanan yang mereka kenakan.
Di kampungnya mereka merupakan jagoan yang tergabung dalam salah satu geng motor. Tersangka CS dan AN diketahui seorang residivis kasus penganiayaan, beberapa tahun lalu. Untuk urusan baku hantam, ketiga pengangguran ini paling depan, apalagi jika sudah menenggak miras. Tak peduli siapa orangnya, pasti dihajar.
Termasuk pada kasus kali ini, pemilik warung yang mereka hajar adalah tempat langganan mereka membeli kebutuhan sehari-hari. Kepada korbannya pun mereka kenal, dan tinggal di kampung yang sama, hanya beda RT saja.
“Ya kenal, kita tetanggaan, hanya beda RT saja. Bahkan satu jam sebelum kejadian, mereka ada ke warung beli rokok, biasa saja nggak ada masalah,” kata Wanju (22), korban sekaligus pemilik warung, di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya
Wanju mengaku, kaget ketika ketiga pelaku datang ke warungnya sambil marah-marah. Intinya mereka menuduh Wanju menyembunyikan seseorang yang menggeber sepeda motor di depan rumah CS.
“Sekitar jam 3 pagi, mereka datang nanya motor yang geber-geber, saya bilang nggak ada, nggak tahu. Tapi malah nuduh saya bohong. Dia nuduh orang yang geber motor saya sembunyikan,” kata Wanju.
Tersangka AN lalu membanting genting ke tanah untuk menggertak korban.
AN lalu memaksa korban keluar dari warung, sejurus kemudian CS memukul kepala korban beberapa kali.
Tak berhenti di situ, CG juga menarik baju korban dan memukulnya berkali-kali hingga korban mengalami luka di bagian kepala.
Barang dagangan korban pun tak luput dari sasaran, diacak-acak dan dirusak.
“Yang hilang nggak ada, hanya dagangan saja diacak-acak. Mungkin ketika itu mereka sedang mabuk,” kata Wanju.
Aksi brutal tiga geng motor ini terekam CCTV, rekaman ini juga yang menjadi salah satu petunjuk polisi mengungkap kasus ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil diciduk.
“Mereka ini anggota geng motor, bahkan dua diantaranya residivis kasus penganiayaan. Mereka kami amankan di wilayah Tangerang,” kata Faruk.
Polisi mengamankan beberapa alat bukti, mulai dari pecahan genting, pakaian, rekaman CCTV hingga atribut geng motor.
Atas perbuatan itu para tersangka akan dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau 351 KUHPidana .
“Ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun 6 bulan,” kata Faruk.
Terlepas dari hal itu Faruk mengimbau masyarakat agar segera melapor ke polisi jika menemukan atau menjadi korban geng motor. Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas bentuk-bentuk gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok geng motor atau pelaku tindak pidana lainnya.
“Jangan sungkan melapor, baik ke hotline 110 atau ke kantor polisi terdekat. Kami akan bertindak tegas terhadap gangguan keamanan akibat geng motor,” kata Faruk.
Pernikahan Sejoli Pembuang Bayi di Kantor Polisi
Teganya Geng Motor Tasikmalaya Aniaya Pemilik Warung Langganan
Kasus pemerkosaan pasien yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama terus bergulir di persidangan. Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas tindakan yang dia lakukan.
Sidang pembacaan putusan dibacakan secara terbuka di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Rabu (5/11/2025). Hakim pun menyatakan tindakan Priguna sebagai tipu muslihat saat memperkosa tiga orang pasiennya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim.
Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Ada sejumlah pertimbangan dalam vonis hakim PN Bandung. Hal yang memberatkan yaitu tindakan priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma, serta terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.
Sementara hal yang meringankan yaitu Priguna telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, Priguna telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan dia belum pernah dihukum.
Selain pidana badan, Priguna juga dihukum untuk membayar restitusi senilai Rp 137.879.000. Uang itu harus dibayar sebagai ganti rugi bagi tiga korban pemerkosaan Priguna.
Vonis restitusi itu sendiri dibebankan sesuai dengan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp 79.429.000 untuk korban FH, Rp 49.810.000 untuk korban NK dan Rp 8.640.000 untuk korban FPA.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya.
Setelah vonis tersebut, Priguna dan JPU diberi kesempatan majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan itu. Kedua pihak pun sepakat untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
