Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (28/11/2025). Mulai dari motif ibu tiri yang menganiaya balita hingga meninggal dunia, hingga Bupati Subang Reynaldy Putra Andita diperiksa di kasus pencemaran nama baik.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Sari Mulyani (26) kini harus mendekam di penjara. Dia jadi tersangka setelah nekat menganiaya anak tirinya, RAF (4) hingga meninggal dunia.
Penganiayaan itu dilakukan Sari di rumah kontrakan di Kota Bandung pada Jumat (21/11) lalu. Polisi membongkar motif penganiayaan yang membuat tubuh mungil korban tak bisa diselamatkan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, Sari dinikahi ayah korban, AM, yang berstatus sebagai duda. Dari pernikahan itu, Sari dikarunia anak hingga berusia 6 bulan, tapi dia merasa kasih sayang suaminya lebih banyak dicurahkan kepada anak tirinya.
“Dugaan dari awal pemeriksaan adalah karena cemburu. Karena merasa suaminya itu lebih sayang kepada anak bawaannya, tidak sayang terhadap anak dari pada pelaku,” katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11/2025).
Semenjak melahirkan, Sari kerap menyiksa anak tirinya. Salah satu tindakan keji yang pernah dia lakukan yaitu menempelkan spatula panas ke dada tubuh mungil korban.
Puncaknya terjadi pada Jumat itu. Ketika AM tidak berada di rumah, Sari melampiaskan emosinya hingga membuat korban meninggal dunia.
“Nah di sinilah terjadilah penganiayaan yaitu dengan mendorong bagian dada korban, mendorong kepala korban ke tembok kamar mandi,” ungkapnya.
“Penganiayaan berlanjut ketika tersangka memakaikan baju kepada korban. Korban kemudian dibenturkan bagian kepalanya ke kasur hingga membuatnya tidak sadarkan diri. Pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit,” ujarnya menambahkan.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa tubuh mungil korban tak bisa diselamatkan. Ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi hingga otopsi pun digelar.
Dari hasil otopsi, perbuatan keji Sari pun terbongkar. Korban mengalami luka pendarahan di bagian otaknya, termasuk luka memar hingga luka bakar di tubuh mungilnya.
Budi Sartono mengatakan, Sari masih diperiksa secara mendalam, termasuk kondisi kejiwaannya. Namun ia memastikan, penganiayaan yang dilakukan Sari sudah memenuhi unsur pidana dan dia telah ditetapkan jadi tersangka.
“Ini kita masih lakukan pendalaman (kondisi kejiwaan tersangka). Jadi kalau untuk masalah pidana, untuk unsur pidananya sudah terpenuhi, yang bersangkutan memang sudah mengakui, hasil otopsi memang terjadi kekerasan,” tutur Budi.
Sari dijerat Pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Polres Tasikmalaya Kota menetapkan status tersangka kepada 4 pria yang diduga melakukan penyekapan dan berbuat asusila kepada seorang gadis.
Keempat orang itu adalah Dian Fajar (24) warga Kecamatan Tamansari, Dimas (21) warga Kecamatan Cipedes, IR (17) warga Kecamatan Tamansari dan AK (17) warga Kecamatan Tamansari.
“Kami sudah tetapkan 4 orang tersangka, (rinciannya) 2 dewasa dan 2 anak di bawah umur,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Jumat (28/11/2025).
Keempat orang itu akan dijerat dengan pasal berlapis aturan hukum perlindungan anak. Sebagaimana diketahui, korban RN adalah anak perempuan usia 15 tahun.
“Kami sangkakan pidana perlindungan anak sebagaimana Pasal 81, 88 dan 89 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Faruk.
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap keempat orang itu. Tapi untuk tersangka yang masih di bawah umur, penahanannya terpisah. Tidak ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota, melainkan ditahan di kantor Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kabupaten Pangandaran.
“Yang dewasa ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota, yang anak di LPKS khusus anak di Pangandaran,” ungkap Faruk.
Keempat orang tersangka itu merupakan sosok yang dipergoki polisi saat menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Komalasari Kota Tasikmalaya, Rabu (26/11/2025).
Mereka diduga terlibat dalam aksi pidana yang menyebabkan korban RN hilang kontak dengan keluarganya selama 2 hari.
Hasil penyelidikan polisi, RN dijadikan objek pelampiasan nafsu para pria itu. Diketahui juga korban dipaksa untuk menenggak miras dan ponsel miliknya dikuasai pelaku.
Korban akhirnya bisa diselamatkan setelah mengambil ponsel miliknya diam-diam, ketika para pelaku tidur. Dia kemudian mengabarkan keberadaannya kepada keluarga, hingga akhirnya polisi datang menyelamatkan korban dan meringkus para pelaku.
Media sosial di Kota Bandung sedang ramai dengan perbincangan ulah seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas). Ia dinarasikan sudah melakukan tindakan pungli setelah menilang seorang pengendara.
Dalam unggahan yang beredar, oknum polantas itu dinarasikan meminta uang Rp 550 ribu kepada pengendara. Berdasarkan penelusuran Polrestabes Bandung, insiden itu terjadi pada Rabu (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta.
“Ada dugaan tindakan pelanggaran disiplin oleh anggota Lalu Lintas Polsek Rancasari melakukan kegiatan yang tidak sesuai, sehingga kita koordinasi dengan Sie Propam,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama, Jumat (28/11/2025).
Wahyu menyatakan, oknum polantas tersebut kini sudah diamankan Sie Propam. Ia sedang dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan tindakan indisipliner oknum polantas tersebut.
“Jadi terlepas yang bersangkutan benar atau salah, kita masih melaksanakan konfrontasi. Nanti kita akan menunggu karena saat ini teman-teman dari Sie Propam berusaha untuk komunikasi dan menghubungi akun tersebut karena akunnya langsung off, sehingga kita masih menunggu untuk memastikan pengambilan keterangan dari akun tersebut untuk kita konfrontasi kebenarnya seperti apa,” tuturnya.
Menurut Wahyu, oknum polantas itu juga sudah membantah narasi yang beredar di medsos. Polisi juga sudah mengecek riwayat transaksi e-Tilang, namun tidak ditemukan catatan apapun.
“Untuk saat ini yang bersangkutan tidak mengakui dan tidak ada transfer apapun sesuai dengan ETLE tidak ada yang masuk di sana. Jadi kita masih melakukan pendalaman sebelumnya oleh Sie Propam Polrestabes Bandung,” pungkasnya.
Rencana menghadirkan layanan transportasi modern di Jawa Barat tidak semuanya dapat diwujudkan dalam waktu dekat. Salah satu proyek yang baru-baru ini dicanangkan yakni Kereta Kilat Pajajaran. Namun wacana itu masih membutuhkan kajian mendalam sebelum bisa direalisasikan.
Kereta berkecepatan tinggi yang digagas untuk memangkas waktu tempuh Jakarta-Bandung menjadi hanya 1,5 jam ini masih berada pada tahap awal pembahasan.
Walau telah masuk dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dan PT KAI yang diteken Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, proyek ini belum bisa dipastikan kapan mulai bergerak.
Kabid Perkeretaapian dan Pengembangan Transportasi, Dinas Perhubungan Jabar, Tata Bina Udin, menegaskan perlunya kajian teknis menyeluruh dari PT KAI sebelum Kereta Pajajaran dapat dilanjutkan.
“Dia (PT KAI) akan dilakukan pengujian. Tapi belum ada pertemuan dengan PT KAI, kan baru kemarin perjanjian kerja samanya juga,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Menurut Tata, peningkatan kecepatan kereta bukan sekadar soal menambah daya mesin, tetapi menyangkut standar teknis, keselamatan, jalur, hingga spesifikasi operasional yang harus dipenuhi pihak operator.
Namun demikian, Tata menyebut layanan kereta lain yang juga disepakati yakni KA Wisata Jaka Lalana yang akan melintasi rute Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur, siap meluncur di akhir tahun 2025 ini. Namun untuk teknis lainnya, juga masih dalam tahap kajian.
“Kalau kereta wisata, tanggal 14 Desember akan dilaunching dari Jakarta, Sukabumi, Bogor sama Cianjur, untuk kereta wisata kelihatannya sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
“Kalau harga tiket belum, kan dalam perjanjian kerja sama itu ada ruang lingkup kajian-kajian tuh, nanti itu ada kajian bisnisnya, ekonomi, hukum dan lain sebagainya,” sambungnya.
Selain itu, Pemprov Jabar juga tengah menyiapkan KA Tani Mukti, kereta khusus angkutan hasil tani dan perdagangan. Namun sama seperti Kereta Pajajaran, layanan ini masih dalam tahap kajian dan pemetaan.
“Kami sudah ada gambaran secara kasar. Jadi, kalau memang itu dioperasikan sudah ada sentranya, yang dirancang Pak Gubernur itu dari Cirebon-Jakarta dan Banjar-Jakarta, kita dari perhubungan paling mengkaji sentranya ada di mana saja, untuk operasional dan sebagainya perlu kajian dari PT KAI,” katanya.
Tata menegaskan seluruh rencana tersebut belum dapat dipastikan kapan mulai beroperasi. “Waktunya memang belum tapi proses-proses penyiapan gerbongnya, pola operasinya dan sebagainya masih dikaji,” ujarnya.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita diperiksa Jajaran Satreskrim Polres Subang, Jawa barat pada Kamis (27/11/2025). Ia datang ke Mapolres Subang sekitar pukul 14.00 WIB dan baru keluar dari ruang periksa gedung Satreskrim sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Reynaldy, kedatangan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kadisdik Subang, Heri Sopandi, terhadap mantan Kadinkes berinisial M.
“Saya datang ke sini hanya berkapasitas sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan sebagai saksi atas laporan pak Heri kepada terlapor,” ujar Bupati kepada awak media, Kamis 27/11/2025).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Reynaldy sebagai saksi atas laporan Kadisdik Subang terhadap mantan Kadinkes berinisial M dan seorang wartawan lokal, terkait isu setoran uang yang disebut-sebut mengalir kepada Bupati.
Reynaldy mengatakan kehadirannya merupakan bentuk kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan keterangan. Ia berharap keterangannya dapat membantu penyidik mendapatkan bukti yang objektif dan faktual, sekaligus meredam isu negatif yang berkembang di publik. Ia juga menegaskan akan bersikap terbuka sesuai apa yang ia ketahui.
“Enggak hitung pasti, mungkin seratusan pertanyaan. Banyak pertanyaan kami jelaskan secara rinci sesuai kami rasakan kami alami, memang kalau secara pribadi saya sampaikan hari ini sebagai saksi bukan datang sebagai bupati,” katanya.
Ia menegaskan ada poin pertanyaan terkait karya jurnalistik. Namun ia secara meminta mana karya jurnalistik yang mengkritisi, mana yang hanya penggiringan opini atau lebih kepada fitnah.
“Ini produk jurnalis bedakan mana kritik dan fitnah, untuk menjelaskan bahwa selama ini dituduhkan sama sekali tidak ada tidak terbukti, silakan tanya ke OPD seperti yang di beritakan ini itu,” ungkapnya.
Reynaldy akan bertindak tegas terhadap upaya yang melemahkan dengan pemberitaan fitnah di tengah pembangunan yang ia lakukan di awal tahun kepemimpinannya.
“Saya mohon doanya agar masyarakat mendukung jangan sampai ini mengganggu, masyarakat bisa menilai yang meramaikan ini siapa jadi catatan saya secara pribadi bukan secara bupati, bagi ada pihak yang membuat fitnah, bedakan kritik dan fitnah. Saya terbuka dikritik. Bedakan, ketika sudah ke fitnah, saya ambil langkah hukum. Ujaran kebencian saya akan lakukan upaya hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadisdikbud Subang, Heri Sopandi, melaporkan mantan Kadinkes M (dr. Maxi) serta seorang wartawan media online lokal terkait tudingan adanya setoran ratusan juta rupiah dari para kepala dinas di lingkungan Pemkab Subang untuk bupati, yang diduga dikoordinasikan oleh Kadisdikbud. Isu tersebut mencuat setelah diberitakan oleh salah satu media online lokal.
