Penelusuran terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di sebuah bangunan yang menyerupai pabrik di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kian mengerucut.
Setelah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan sehari sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali membawa satu orang WNA Korea lainnya untuk pemeriksaan pada Jumat (9/5/2025).
Dugaan awal mengarah pada aktivitas pengolahan logam seperti emas, perak, dan timah di lokasi tersebut. Namun bangunan yang disebut-sebut mulai aktif sejak tahun 2017 itu ternyata tidak mengantongi izin resmi.
Hal ini diungkap Kepala Desa Citepus, Koswara. Dia mengatakan dua WNA Korea Selatan itu diamankan secara terpisah. Satu orang diamankan pada Kamis (8/5), sementara satu orang lainnya dijemput kembali oleh petugas Imigrasi hari ini.
“Yang kemarin ternyata hanya pakai visa kunjungan. Nah, hari ini satu lagi dijemput untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi Sukabumi,” ujar Koswara kepada infoJabar di lokasi.
Koswara menyebutkan, aktivitas di bangunan tersebut sejak awal telah menimbulkan pertanyaan warga. Dari luar tampak seperti kantor biasa, namun di dalam ditemukan indikasi adanya kegiatan industri pengolahan logam.
“Kalau dilihat dari faktanya, ini mirip pabrik atau tempat pengolahan logam. Di dalamnya terlihat ada emas, ada perak, ada timah juga. Tapi kalau soal izin, bangunan ini tidak ada. Itu kantor sementara saja, tidak punya IMB,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan awal dimulai sekitar tahun 2017, lalu perlahan berkembang dengan bangunan tambahan.
“Awalnya satu, lalu bertambah terus. Tapi izinnya dari dulu tidak pernah ada,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran izin oleh WNA tersebut.
“Paspor yang bersangkutan berlaku sampai 2028, dia juga pemegang ITAS sampai Oktober 2025. Tapi soal kegiatan dan perizinan usaha di lokasi ini, kami perlu koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait,” ujar Torang.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada dokumen sah yang bisa menunjukkan legalitas bangunan dan kegiatan yang dijalankan di lokasi tersebut.
“Akte notaris belum ada, IMB belum ada, dari Dinas Lingkungan Hidup juga belum bisa ditunjukkan. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” tegasnya.
Satu dari dua WNA asal Korea Selatan itu diamankan bukan dalam status sebagai pekerja, melainkan disebut menjabat sebagai direktur perusahaan yang berkegiatan di lokasi.