Sukabumi –
Kasus dugaan penganiayaan bocah hingga tewas dengan inisial NS (13) mengungkap fakta baru. Ibu tiri korban berinisial TR yang kini berstatus tersangka ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
TR diketahui menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, membenarkan status tersebut. Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari kepolisian.
“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” kata Irmansyah kepada di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, Kemenag sudah menugaskan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan TR bersama Ketua IPARI Kecamatan Kalibunder untuk mendatangi Polres Sukabumi dan meminta salinan penetapan tersangka secara tertulis.
“Ketika nanti kami sudah menerima laporan tertulis penetapan tersangka, maka otomatis status ASN yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” ujarnya.
Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selama masa nonaktif tersebut, TR tetap menerima 50 persen dari penghasilannya sebagai ASN.
“Diputuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Penghasilannya tetap dibayarkan 50 persen sampai putusan pengadilan,” jelasnya.
Jika nantinya pengadilan menjatuhkan vonis di bawah dua tahun, TR masih bisa diaktifkan kembali sebagai ASN di jabatan semula. Namun apabila vonis di atas dua tahun, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan.
“Karena statusnya P3K, kalau putusan di atas dua tahun maka diberhentikan dengan hormat. Itu ketentuannya,” tegas Irmansyah.
Tak Ada Laporan Pelanggaran Disiplin
Selama dua tahun bekerja sebagai penyuluh agama, Irmansyah menyebut tidak ada catatan pelanggaran disiplin yang masuk ke Kemenag. “Kalau catatan kedisiplinan tidak ada. Tidak ada laporan dari atasan langsungnya juga,” sambungnya.
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan kasus sebelumnya setelah ramai di media sosial. Pengakuan suami TR yang menyebut pernah ada laporan setahun lalu pun tidak pernah tercatat secara resmi di kantor.
“Kami juga kaget. Karena laporan ke kantor itu tidak ada. Informasi yang kami tahu, waktu itu selesai secara mediasi,” ujarnya.
Kemenag Serahkan ke Proses Hukum
Terkait kasus pidana yang menjerat TR, Kemenag menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak mengintervensi. Ini ranah pidana, sepenuhnya kewenangan APH,” katanya.
Irmansyah menambahkan, apabila nantinya pengadilan menyatakan TR bersalah, sanksi tidak hanya berhenti pada pidana. Akan ada proses lanjutan secara administrasi melalui Inspektorat Jenderal Kemenag.
“Untuk ASN ada dua proses, pidana dan administrasi. Setelah putusan pengadilan, akan kami sampaikan ke Irjen untuk pemeriksaan disiplin. Hukuman administrasinya bisa ringan, sedang, atau berat,” katanya.
Dengan demikian, meski vonis di bawah dua tahun memungkinkan kembali aktif, proses disiplin ASN tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengaku sangat menyayangkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh seorang penyuluh agama.
“Sangat menyayangkan sekali, kok seorang penyuluh bisa bertindak seperti itu. Tapi kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Sekedar informasi, TR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak. Dia diduga menjadi sosok yang bertanggung jawab atas rangkaian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan terungkap fakta menyayat hati yang terpendam bersama cerita Raja selama ini. Anak tak berdosa itu ternyata sudah mengalami penyiksaan bertahun-tahun lamanya oleh sang ibu tiri.
Ironisnya, penyiksaan itu sudah berlangsung sejak 2023. Bahkan pada November 2024, TR pernah dipolisikan suaminya atau ayah kandung korban, namun kasus itu malah berakhir damai.
Kini, setelah NS meninggal dunia, polisi memastikan proses hukum berjalan tanpa celah perdamaian. TR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
