Kasus perundungan yang terjadi di Tasikmalaya semestinya harus jadi contoh bagi semua. Pelakunya, kini sudah ditetapkan jadi tersangka setelah tega menganiaya seorang gadis berinisial LK (16).
Semuanya bermula saat peristiwa ini menghebohkan publik Tasikmalaya. Video aksi bullying tersebut beredar luas dan menuai kecaman dari mana-mana.
Dalam rekaman video terlihat seorang remaja berbaju hitam dirundung empat temannya di sebuah saung atau gazebo yang berada di atas kolam. Korban ditampar, dijambak, disiram air, bahkan mendapat kekerasan verbal.
Lokasi kejadian berada di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (5/12/2025) siang. Setelah video tersebar dan sampai kepada keluarga korban, LK melapor ke polisi pada Sabtu (6/12/2025).
Tak lama kemudian, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka perundungan. Polisi mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan para tersangka tidak hanya berupa tamparan dan siraman air, tetapi juga tindakan memotong rambut panjang korban.
“Kami baru saja selesai melakukan gelar perkara. Keempat remaja perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus, Senin (8/12/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial A (19), N (18), M (14), dan I (16). Dua dari mereka masih di bawah umur sehingga proses hukum akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak.
Victor juga membenarkan adanya pemotongan rambut korban dalam aksi perundungan tersebut. Polisi kini masih mendalami temuan tersebut dan mencocokkannya dengan barang bukti di lokasi kejadian.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Memang ada tindakan memotong rambut. Potongan rambut korban juga kami temukan, dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara, LK sendiri menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika ia pulang dari rumah seorang teman laki-lakinya di kawasan Sindanggalih. Dalam perjalanan, salah satu pelaku menjemputnya.
“Awalnya saya diajak beli makanan, tapi ternyata malah dibawa ke Manonjaya,” ujar LK.
Dia mengaku dijebak karena salah satu pelaku, A, tidak menyukai dirinya berkunjung ke rumah F, teman laki-laki tersebut.
“Di saung itu awalnya ngobrol biasa, tapi kemudian saya ditampar, dijambak, disiram air, bahkan hampir didorong ke kolam ikan,” kata LK.
Akibat aksi perundungan itu, LK mengalami luka lebam di bagian wajah. Keempat pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP.
