Hari Tasyrik Idul Adha 2025, Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Posted on

Ibadah kurban adalah salah satu bentuk ketaatan dan ketundukan seorang Muslim kepada Allah SWT. Ibadah ini memiliki syarat dan ketentuan yang tidak boleh diabaikan, salah satunya adalah waktu penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban tidak dapat dilakukan sembarangan. Waktu menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah tersebut. Jika dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan oleh syariat, maka hewan tersebut hanya dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

Mengingat pentingnya aspek waktu dalam kurban, umat Islam perlu memahami secara tepat kapan penyembelihan dapat dimulai dan kapan harus diakhiri, agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT. Berikut ini penjelasan tentang batas waktu penyembelihan hewan kurban sebagaimana dikutip infoJabar dari laman resmi Baznas.

Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1446 H. Saat ini, kita berada pada hari Minggu, 8 Juni 2025, yang berarti telah memasuki hari tasyrik ke-2 (12 Dzulhijjah).

Dalam Islam, hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ketiga hari ini masih termasuk waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban.

Dengan demikian, batas waktu terakhir untuk menyembelih kurban pada Idul Adha 2025 adalah hari Senin, 9 Juni 2025 (13 Dzulhijjah 1446 H), tepat sebelum matahari terbenam.

Menurut syariat Islam dan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha selesai pada tanggal 10 Dzulhijjah. Di tahun 2025 ini 10 Dzulhijjah jatuh pada Jumat 6 Juni 2025.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan para ulama, seperti Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, menegaskan bahwa waktu penyembelihan dimulai sekitar 15-20 menit setelah matahari terbit, usai pelaksanaan salat Id dan khutbah.

Jadi, jika seseorang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka kurbannya dianggap tidak sah.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung selama empat hari, yaitu:

10 Dzulhijjah (hari Idul Adha) : Jumat 6 Juni 2025

11 Dzulhijjah (hari tasyrik ke-1) : Sabtu 7 Juni 2025

12 Dzulhijjah (hari tasyrik ke-2) : Minggu 8 Juni 2025

13 Dzulhijjah (hari tasyrik ke-3) : Senin 9 Juni 2025

Dengan demikian, batas waktu penyembelihan kurban tahun ini adalah Senin, 9 Juni 2025, sebelum matahari tenggelam.

Jika penyembelihan dilakukan setelah matahari terbenam pada hari ke-13 Dzulhijjah, maka tidak sah sebagai ibadah kurban.

Beberapa ulama, seperti Imam Ahmad dan sebagian ulama Hanbali, memakruhkan penyembelihan kurban pada malam hari karena penerangan yang tidak optimal dan dikhawatirkan menyebabkan ketidaksesuaian dalam proses penyembelihan.

Namun, secara hukum fiqih, penyembelihan pada malam hari tetap diperbolehkan, selama masih berada dalam rentang waktu yang sah, yaitu dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Meski begitu, waktu paling utama (afdhal) untuk menyembelih adalah pagi hari setelah salat Id, hingga menjelang sore, agar distribusi daging dapat dilakukan dengan cepat kepada yang membutuhkan.

Menyembelih hewan kurban di luar waktu yang ditetapkan syariat akan menyebabkan ibadah tersebut tidak sah. Artinya, kurban tersebut tidak diterima dan hanya dihitung sebagai sembelihan biasa.

Hal ini ditegaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 12 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa penyembelihan kurban hanya sah dilakukan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Karena itu, siapa pun yang ingin berkurban harus memastikan bahwa proses penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Sebagai bentuk ibadah yang agung, kurban memiliki aturan waktu yang sangat jelas. Menyembelih di luar waktu tersebut tidak hanya membatalkan ibadah, tetapi juga menyebabkan pelaksana kehilangan kesempatan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Maka dari itu, bagi umat Islam yang belum menyembelih kurban pada Idul Adha 2025 ini, masih ada waktu hingga Senin, 9 Juni 2025, sebelum matahari tenggelam.

Pastikan kurban dilakukan sesuai ketentuan agar ibadah diterima dan membawa berkah, baik bagi yang melaksanakan maupun mereka yang menerima manfaatnya.

Idul Adha 2025 dan Hari Tasyrik 1446 H

Kapan Waktu Penyembelihan Kurban Dimulai?

Batas Akhir Waktu Menyembelih Kurban

Bolehkah Menyembelih di Malam Hari?

Konsekuensi Menyembelih di Luar Waktu yang Sah