Bandung –
Kasus sengketa lahan yang membelit SMAN 1 atau Smansa Bandung kini telah berakhir. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak perkara kasasi atas gugatan klaim kepemilikan lahan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Dengan putusan tersebut, MA menyatakan bahwa lahan Smansa Bandung merupakan milik negara. Meski sudah lega, masih ada kekhawatiran yang dirasakan Smansa karena PLK kini sedang mengajukan upaya gugatan hukum baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dirangkum, PLK tercatat telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta soal status badan hukum organisasi mereka. Gugatan PLK pun telah teregister dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.
Adapun Inti petitum PLK yakni membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017.
Surat pencabutan itu sendiri memuat tentang perubahan badan hukum PLK tertanggal 28 Agustus 2025. PLK lalu meminta supaya menertibkan kembali surat keputusan mengenai legalitas badan hukum mereka. PLK selama ini mengaku sebagai penerus dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang bisa mengklaim lahan Smansa Bandung
Langkah ini pun dipandang sebagai indikasi PLK untuk mengajukan sengketa lahan kembali mengenai Smansa Bandung. Sebab jika gugatan ini bisa dikabulkan, maka PLK bisa mengajukan bukti baru atau novum untuk keperluan peninjauan kembali (PLK).
“Ada dua isu yang masih fokus kami kawal. Pertama soal gugatan PLK di PTUN Jakarta tentang gugatan pencabutan AHU Kemenkum,” kata Ketua Tim Advokasi Smansa Bandung Arief Budiman, Rabu (4/3/2026).
Jika gugatan itu nantinya malah dikabulkan, ada kekhawatiran PLK bisa mengajukan upaya hukum baru soal sengketa lahan Smansa Bandung. Sebab selama ini, klaim kepemilikan lahan PLK selalu berdasarkan akta pendirian organisasi tersebut.
Namun yang membuat Arief dan yang lainnya sedikit lega, ada sebuah keputusan yang memberatkan pihak PLK. Berdasarkan informasi yang ia terima, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat sudah menyatakan pihak notaris yang menerbitkan akta badan hukum PLK bersalah.
“Jadi informasi yang kami dapat, majelis wilayah memutuskan notaris itu bersalah terkait dengan penerbitan akta PLK yang dibuat notaris itu,” ungkapnya.
“Kita lagi menunggu salinan putusannya. Kalau salinannya ada terkait unsur pidana apakah itu apakah itu keterangan palsu dan lain-lain, kita udah siap dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat untuk buka laporan,” tegasnya.
Namun demikian, Arief menyatakan putusan MA yang menolak kasasi PLK sudah memberikan rasa lega. Siswa hingga guru Smansa Bandung kini bisa belajar dengan nyaman karena masalah sengketa lahan dinyatakan sudah selesai.
Walau ini perkara berbeda, tapi itu ada irisannya. Karena, guratan yang dibuat PLK di PTUN bandung itu legal standingnya memakai akta yg dibuat di AHU Kemenkum yang dibuat notaris. Makanya kita sangat concern mengawal ini. Jangan sampai ini lolos, bisa dijadikan novum baru,” pungkasnya.
