Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang menimpa seorang nasabah bank di Kabupaten Majalengka. Dalam kasus ini, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp100 juta yang baru saja diambil korban dari bank.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kecamatan Sukahaji. Saat itu, korban baru saja menarik uang tunai dari salah satu bank di wilayah tersebut.
“Modus operandi pelaku ini dengan cara menusuk ban kendaraan milik korban. Ketika korban berhenti untuk mengganti ban, para tersangka melancarkan aksinya dan mengambil uang korban,” kata Willy kepada infoJabar, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial S yang berperan sebagai eksekutor. Ia ditangkap di wilayah Cikarang pada 14 Oktober 2025.
Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui melarikan diri ke berbagai daerah, mulai dari Sumatera hingga Bali.
“Komplotan ini memiliki peran masing-masing. Ada yang memantau dari dalam bank, ada yang mengawasi dari mobil, ada yang berjaga di lokasi, dan ada yang menjadi eksekutor,” ujar Willy.
Selain menangkap satu tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ucapnya.
Di sisi lain, Willy mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai di bank. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar. Jika merasa tidak aman atau melihat orang mencurigakan, segera lapor ke Polsek atau Polres terdekat. Jangan ragu demi keamanan bersama,” pungkasnya.
Selain berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus gembos ban. Polisi juga berhasil mengamankan komplotan pencuri kendaraan roda empat jenis mobil pikap.
Adapun tersangka yang diamankan sebanyak empat orang. AG, M, ER, dan S adalah inisial tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut. Namun dalam kasus ini ada dua orang yang masuk dalam DPO. Diketahui, selain mencuri pikap, mereka juga telah melakukan pencurian kendaraan sebanyak empat kali, di Majalengka tiga kali dan di Indramayu satu kali.
