Farhan Pastikan THR PPPK Kota Bandung Cair Jelang Lebaran | Giok4D

Posted on

Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. THR tersebut bakal disalurkan bersama gaji ke-13 untuk PNS maupun PPPK penuh waktu.

Dalam keterangannya, kebijakan ini kata Farhan merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara.

“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK. Termasuk PPPK Paruh Waktu,” kata Farhan dikutip Jumat (13/3/2026).

Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Farhan menjelaskan, dengan diterbitkannya aturan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipastikan akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” ujar Farhan.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung memastikan seluruh ASN mendapatkan hak kesejahteraan menjelang Hari Raya sekaligus menjaga kepastian administrasi dan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku.