Bandung –
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka. Erwin terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkot Bandung bersama anggota DPRD sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Meski menyandang status tersangka sejak 10 Desember 2025, Erwin terpantau masih berkantor di Balai Kota Bandung. Pada Rabu (28/1/2026), ia sempat mendatangi ruangannya meski hanya sebentar.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah mengetahui koleganya itu kembali berkantor di Balai Kota.
“Tahu, tapi saya belum berkomunikasi. Nanti segera saya hubungi, karena beliau masih menjalani proses hukum,” kata Farhan usai agenda siskamling di Kantor Kelurahan Dago, Kota Bandung, Jumat (30/1/2026).
Farhan menjelaskan bahwa dirinya tetap memberikan tugas kepada Erwin meski telah berstatus tersangka. Politikus NasDem itu menyebut Erwin masih menjabat sebagai penanggung jawab satgas di bidang sosial kemasyarakatan.
“Tugas mah selalu ada, tidak pernah tidak ada. Kan ada beberapa yang diberikan tugas seperti beberapa satgas, gitu,” ungkapnya.
Menurut Farhan, hingga saat ini Erwin belum dibebastugaskan karena masih menunggu prosedur administrasi dari kementerian. “Belum mendapat izin untuk disidangkan dan belum mendapat izin untuk ditahan. Jadi, beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” tambahnya.
Farhan menegaskan Erwin masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Meski berstatus tersangka, ia belum diberhentikan dari posisinya sebagai orang nomor dua di Kota Kembang tersebut.
“Belum dinonaktifkan, belum diberhentikan sementara, dan belum ada izin penahanan dari menteri. Jadi beliau masih harus melaksanakan tugasnya,” pungkas Farhan.
“
