Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dishub Bandung - Giok4D

Posted on

Sidang kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang menyeret mantan Sekda Ema Sumarna telah memasuki agenda tuntutan. Ema dan tiga anggota DPRD serta satu mantan anggota dewan Kota Bandung pun dituntut dengan hukuman 4,5 tahun hingga 6,5 tahun penjara.

JPU KPK membacakan tuntutan terhadap Ema Sumarna terlebih dahulu. Dalam uraiannya, jaksa menuntut Ema Sumarna dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl Surapati, Selasa (10/6/2025).

Ema dituntut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana badan, Ema Sumarna dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Tony Indra.

Setelah Ema, giliran tiga anggota DPRD dan satu mantan anggota dewan Kota Bandung yakni Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi yang menghadapi tuntutan. Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara, sedangkan Ferry dengan hukuman 4,5 tahun kurungan.

Keempatnya dituntut bersalah melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.

Pengacara Ema, Rizky Rizgantara, memberikan respons soal tuntutan JPU KPK. Ia pun mengklaim bahwa tuntutan terhadap kliennya tidak disusun dengan memperhatikan fakta persidangan.

“Faktanya yang terungkap di persidangan, jelas dinyatakan oleh Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima perintah baik langsung atau tidak langsung dari Pak Ema untuk memberikan sejumlah uang terhadap anggota dewan. Ataupun yang bersangkutan menerangkan tidak pernah memerintahkan Khairul Rijal untuk memberikan atau berkomunikasi atau memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan,” bebernya.

Setelah ini, Rizky memastikan bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk Ema Sumarna. Ia berharap hakim bisa lebih objektif dalam menjatuhkan pidana untuk kliennya.

“Kami akan tuangkan dalam pembelaan, akan kami uraikan secara lengkap secara jelas supaya harapannya hakim dapat melihat lebih terbuka dan objektif lagi dalam memutus. Karena menurut kita, apa yang tadi disampaikan dalam tuntutan pada pokoknya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.

Diketahui, Ema Sumarna didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang haram itu diterima Achmad Nugraha Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.

Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa JPU KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi. Dalam uruaiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.