Bandung –
Sebanyak 13 perempuan muda asal Jawa Barat dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pekerjaan di tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nasib para korban berakhir tragis setelah terjerat dalam lingkaran eksploitasi fisik, seksual, dan ekonomi di Pub Eltras.
Kasus ini terungkap setelah Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Suster Fransiska Imakulata, menerima aduan dari para korban pada Januari 2026. Para perempuan yang berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta ini meminta perlindungan karena tak kuat menahan kekerasan dan ketidakadilan yang mereka alami. Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak, mereka justru terjebak dalam sistem kerja paksa yang tidak manusiawi di ‘neraka’ pub tersebut.
Berikut adalah ringkasan fakta dan penderitaan yang dialami para korban:
1. Modus Perekrutan & Janji Palsu
- Target Korban: Perempuan muda, bahkan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.
- Jalur Perekrutan: Melalui teman yang sudah bekerja di Maumere dalam rentang waktu 2023-2025.
- Iming-iming: Gaji Rp 8-10 juta/bulan, mes gratis, fasilitas kecantikan, dan pakaian ditanggung.
- Manipulasi Dokumen: Korban dibiayai berangkat lalu dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang isinya didikte penuh oleh pengelola (disebutkan bernama Rio Lameng dan Andi Wonasoba).
2. Eksploitasi Ekonomi & Sistem Denda Tak Masuk Akal
- Potongan Gaji: Janji mes gratis bohong; korban wajib bayar sewa Rp 300 ribu/bulan dan hanya diberi makan 1 kali sehari.
- Denda Sadis: – Menolak melayani kebutuhan seksual tamu: Denda Rp 2,5 juta. – Adu mulut: Denda Rp 2,5 juta. – Berkelahi/merusak fasilitas: Denda Rp 5 juta. – Masuk kamar teman: Denda Rp 100 ribu.
- Hasil Akhir: Gaji korban habis dipotong denda, hanya tersisa ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan terjerat utang (kasbon) yang pencatatannya tidak transparan.
3. Kekerasan Fisik & Seksual
- Kekerasan Fisik: Korban dipaksa kerja saat sakit, dijambak, diludahi, ditampar, diseret, hingga dicekik. Bukti berupa foto memar dan video telah dikantongi TRUK-F.
- Kekerasan Seksual: Dipaksa melayani nafsu tamu di luar kontrak kerja. Salah satu korban nyaris diperkosa dan diancam denda jika melawan.
4. Upaya Menghalangi Hukum (Obstruction of Justice)
- Para korban mengalami tekanan mental hebat dan ketakutan untuk melapor.
- Saat proses klarifikasi di Polres pada 23 Januari 2026, manajemen pub diduga menekan korban untuk memberikan keterangan palsu di bawah ancaman denda besar jika memberatkan pihak pub.
