Eks Dirut MUJ Segera Disidang di Kasus Anak Usaha BUMD Jabar

Posted on

Babak baru kasus korupsi di lingkungan anak usaha BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri, segera dimulai. Kejari Kota Bandung telah melimpahkan berkas perkara empat tersangkanya ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Keempat tersangka itu afalah mantan Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT) dan Direktur PT ENM 2020-2022 Ruli Adi Prasetia (RAP). Kemudian, Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Nugroho Widiyantoro (NW), serta Direktur PT ENM periode 2022-2024, sekaligus mantan Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT MUJ Rizki Hermadhani.

“Kamis (30/10) kemarin berkas perkaranya telah kami limpahkan ke pengadilan dan sudah siap untuk disidangkan untuk perkara tersebut,” kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Sabtu (1/11/2025).

Sidang pertama akan digelar pada 11 November 2025. Agendanya yaitu pembacaan dakwaan terhadap keempat tersangka tersebut.

“Berkas dakwaannya telah siap dan tinggal menunggu dibacakan jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Begin Troys berperan dengan menerbitkan surat tidak berkeberatan (Non-Objection Letter) kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Sementara itu, NW selaku Direktur PT SDI disebut memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen dari kontrak utama dengan anak perusahaan PT Pertamina, padahal batas maksimal kerja sama subkontraktor hanya separuh dari nilai proyek. NW juga tidak meneruskan pembayaran dari pihak Pertamina ke PT ENM, yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan tersebut.

RAP, yang saat itu memimpin PT ENM, juga terlibat dalam perjanjian subkontraktor tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama. Ia tidak melaksanakan rekomendasi analisa proyek yang seharusnya menjadi dasar mitigasi risiko, dan menerima porsi pekerjaan melebihi batas yang diizinkan.

Adapun RH diduga berperan paling aktif dalam memperkuat kerja sama bermasalah itu. Ia menandatangani perjanjian subkontraktor antara PT ENM dan PT SDI pada 27 Juli 2022, namun dokumen dibuat mundur menjadi 18 Juli 2022, tepat setelah dirinya dilantik sebagai Direktur Utama PT ENM. RH juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek serta diduga ikut menerima aliran dana komitmen fee dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan total sekitar Rp5 miliar.