Seorang pria berinisial RS (27), warga Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, nekat membuat laporan palsu kepada polisi demi menutupi perbuatannya sendiri. Ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan, padahal cerita tersebut hanya rekayasa.
RS mengarang cerita untuk menutupi uang Rp 150 juta milik ayah kandungnya yang telah dihabiskan untuk bermain judi online.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat RS pada Minggu, 29 Juni 2025. Dalam laporannya, RS mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel akibat aksi pencurian disertai kekerasan.
Namun, polisi mencium adanya kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi lebih lanjut, RS akhirnya mengakui bahwa cerita tersebut hanyalah rekayasa.
“RS akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa belaka,” ujar Deny, Kamis (3/7/2025).
Menurut pengakuan pelaku, uang Rp150 juta yang disimpan di rekening BNI atas nama ayah kandungnya telah habis digunakan untuk bermain judi online dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025. Karena takut ketahuan, ia membuat laporan palsu agar seolah-olah uang dan barang berharganya raib karena perampokan.
“Jadi dia takut ketahuan dan merekayasa sebuah cerita seolah-olah dirinya menjadi korban curas,” tutur Deny.
Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2024, handphone Realme C75 warna gold, dompet berisi KTP, ATM, STNK, print out rekening koran Bank BNI, serta seragam satpam milik RS yang diketahui bekerja di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyelidikan, dan kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang. Polisi pun memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan wewenang hukum atau membuat laporan palsu karena tindakan seperti ini dapat merugikan banyak pihak dan akan tetap kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Deny.
Kasus ini menambah deretan konsekuensi serius dari candu judi online yang kian mengkhawatirkan, bahkan sampai mendorong seseorang untuk menipu penegak hukum demi menutupi kesalahan sendiri.