Seorang mantan kepala marketing inisial KAT (54) diduga melakukan penggelapan dana perusahaan hotel bintang empat di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Total kerugian dari aksi penggelapan tersebut senilai Rp500 juta.
Manajemen hotel telah menempuh jalur hukum dan langsung ditangani Sat Reskrim Polresta Bandung. Pelaku pun saat ini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan, serta mencederai kepercayaan manajemen dan para mitra kerja,” ujar Resna Analta, Marketing Communication Director Hotel GS, kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Kecurigaan tersebut bermula saat ditemukan adanya laporan keuangan yang tidak sesuai. Kata dia, dari laporan keuangan tersebut terjadi penurunan pendapatan hotel yang signifikan.
“Iya ada temuan penurunan pendapatan hotel yang dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan aktivitas operasional serta tingkat hunian yang berjalan,” katanya.
Setelah itu pihak manajemen langsung melakukan audit internal secara menyeluruh. Kemudian dari hasil audit internal tersebut ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada sisi pemasukan hotel yang dilakukan oleh tersangka.
“Dia menyalahgunakan jabatan dan kewenangan demi kepentingan bisnis pribadi. Kami menemukan penyimpangan serius pada sisi pemasukan hotel yang dilakukan secara sistematis oleh yang bersangkutan. Tindakan ini tidak dapat ditoleransi,” jelasnya.
Resna mengungkapkan, hotel mengalami kerugian atas aksi yang dilakukan tersangka. Hal tersebut diketahui setelah hotel melakukan perhitungan selama aksi penggelapan dilakukan tersangka.
“Kalau kerugian yang perusahaan kita alami itu hampir setengah miliar rupiah ya,” ucapnya.
Setelah itu pihak manajemen hotel menemukan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka. Padahal dokumen tersebut seharusnya adalah atas nama hotel.
“Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menyesatkan atasan serta pihak klien, dan menjadi sarana pengalihan pemasukan hotel ke pihak tersangka di luar mekanisme keuangan resmi perusahaan,” ungkapnya.
Resna mengaku saat ini manajemen hotel akan mendukung penuh penegakan hukum Polresta Bandung kepada tersangka. Sehingga kasus tersebut bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Hotel GS,” tuturnya.
Dia menambahkan saat ini seluruh operasional dan pelayanan hotel tetap berjalan normal. Menurutnya adanya kasus tersebut tidak memengaruhi komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik kepada para tamu maupun mitra kerja.
“Dengan adanya kasus ini, kami pastikan sama sekali tidak mengganggu operasional hotel kami, dan pelayanan terhadap tamu berjalan seperti biasa,” kata Resna.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandung IPTU Opi Taufik memastikan akan terus memproses kasus tersebut. Kasus tersebut telah masuk sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/753/XII/2025/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, terkait perkara Penggelapan dalam Jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUHP.
“Iya benar kami sudah menerima laporan dari manajemen Hotel GS pada 19 Desember tahun lalu,” ucap Opi.
Pihaknya menegaskan telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka kepada terlapor inisial KAT. Hal tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sejak Selasa (20/1/2026) malam kemarin, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Opi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
