Duh! Puluhan PPPK di Cianjur Ajukan Cerai Usai Terima SK Pengangkatan

Posted on

Sebanyak 42 ASN PPPK di Kabupaten Cianjur ajukan cerai usai terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok yang berlarut-larut.

Berdasarkan data yang dihimpun infoJabar, dari 42 PPPK tersebut, sebanyak 30 orang baru mengajukan perceraian sedangkan 12 orang lainnya sudah diproses dan tinggal menunggu dokumen perceraian ditandatangan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli, mengatakan di tahun ini tercatat ada sekitar 3.000 PPPK sudah menerima SK pengangkatan.

Namun,lanjut dia, dari jumlah tersebut ternyata ada 30 orang di antaranya yang ajukan cerai tak lama setelah SK diterima.

“Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya,” kata dia, Rabu (23/7/2025).

Menurut dia, rata-rata ASN PPPK yang mengajukan cerai tersebut disebabkan masalah ekonomi. Di samping itu, pemicu lainnya ialah ketidakcocokan antar pasangan yang ditandai dengan cekcok berkepanjangan.

“Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya,” kata dia.

Ruhli menyebut Disdikpora masih berusaha untuk memediasi PPPK yang mengajukan perceraian tersebut.

“Kami coba mediasi, karena ini baru usulan. Semoga masih bisa rukun lagi. Kami juga ingatkan, ASN itu harus jadi contoh. Jangan sampai kerukunan rumah tangganya hancur. Karena kemungkinan besar juga mempengaruhi kinerjanya,” kata dia.

“Kami juga akan meningkatkan pembinaan ke PPPK lainnya di lingkungan Disdik untuk mencegah perceraian ini,” tambahnya.

Di sisi lain, Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Cianjur Usman Yusup, mengatakan selain yang tengah mengajukan ke Disdik, pihaknya juga sudah memproses 12 ajuan perceraian dari PPPK.

“Selama periode Januari hingga Juli ini kami sudah memproses 12 ajuan. Yang 7 sudah keluar suratnya, dan yang 5 masih menunggu dokumennya ditandantangan,” kata dia.

Menurut dia, pengajuan yang masuk ke BKPSDM merupakan usulan yang tidak dapat diselesaikan di dinas terkait.

“Sebenarnya ada tahapan, pertama di mediasi di dinas. Kalau tidak selesai diproses oleh kami, nanti ada mediasi lagi. Kalau tidak ada titik temu juga baru dikeluarkan dokumen yang nantinya jadi penyerta dalam gugatan ke pengadilan agama,” kata dia.

Dia menyebut, dari 12 gugatan tersebut, didominasi pegawai di lingkungan Disdikpora. “Tapi ada juga yang dari pegawai kesehatan dan dinas lainnya,” kata dia.

Menurut Usman, fenomena PPPK ajukan cerai pasca terima SK tersebut disebabkan konflik berkepanjangan dengan pasangannya.

“Faktor utamanya ekonomi dan perselingkuhan. Tapi baru ambil langkah cerainya setelah dapet SK PPPK,” kata dia.

Menurut dia, rata-rata pihak perempuan sudah memendam masalah sejak lama, tetapi tidak adanya kemendirian ekonomi membuat mereka memendam niatannya untuk bercerai.

“Contohnya salah satu PPPK yang kami tanyai, sejak beberapa tahun pasangannya selingkuh dan tidak memberi nafkah. Karena sebelumnya hanya honorer, jadi memendam perasannya. Begitu diangkat jadi PPPK, ada kemandirian ekonomi. Sehingga tidak tahu lagi untuk bercerai. Jadi tidak begitu saja ajukan cerai setelah terima SK,” kata dia.

Dia menambahkan, dengan adanya fenomena ini, pihaknya akan meningkatkan pembinaan terhadap seluruh ASN di Kabupaten Cianjur.

“Kita juga akan koordinasi dengan instansi terkait agar pembinaannya bisa lebih maksimal,” pungkasnya.