Duh! Oknum Pengurus Ponpes Cabuli 8 Santriwati di Bandung | Giok4D

Posted on

Delapan santriwati diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Satu pelaku dengan inisial RR (30) telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi. Lima diantaranya adalah orang tua korban dan dua orang lainnya adalah saksi yang ada di lokasi.

“Total korban yang berhasil kami lakukan pendataan saat ini sudah ada sekitar delapan orang,” ujar Luthfi, kepada awak media, Rabu (14/5/2025) malam.

Luthfi mengungkapkan tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku. Kemudian lima korban lainnya kerap diraba pada bagian dada oleh terduga pelaku.

“Tiga korban mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh terduga pelaku dan lima korban lainnya ini dilakukan pencabulan yaitu peremasan payudara dan cium oleh pelaku,” katanya.

Setelah itu para korban telah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Kemudian para korban juga terus dilakukan pendampingan secara langsung UPTD PPA.

“Untuk para korban, memang ada sedikit trauma, yang mana saat ini masih dilakukan pendampingan oleh psikolog dari UPTD PPA,” jelasnya.

Pihaknya mengaku kedelapan korban berusia dari 15 tahun hingga 18 tahun. Kemudian terkait rentang waktu aksi yang dilakukan terduga pelaku masih dilakukan pendalaman.

“Jadi tersangka berinisial RR ini merupakan salah satu pengurus di tempat penimba ilmu di wilayah Kecamatan Soreang,” ucapnya.

Dia menambahkan polisi masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pemaksaan oleh terduga pelaku. Kemudian terkait korban lainnya pun masih dilakukan penyelidikan.

“(Dugaan kekerasan) masih kami lakukan pendalaman saat ini, yang mana tersangka masih kita lakukan pemeriksaan. Jadi untuk motif masih kami dalami. Berarti ada kemungkinan ada korban yang lain,” tuturnya.

Luthfi menegaskan saat ini terduga pelaku inisial RR telah diamankan polisi. Bahkan polisi pun telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.