Dua mahasiswa asal Baros, Kota Sukabumi, berinisial FA (19) dan RA (19), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya diciduk di Kampung Sukasari, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, kedua mahasiswa tersebut mengedarkan sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa sejumlah paket sabu siap edar.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan kedua pelaku, kami menyita 10 paket sabu seberat 11 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok,” kata Tenda, Sabtu (17/1/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Z, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih mengejar Z. Rencananya, barang tersebut akan mereka edarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda.
Untuk mengelabui petugas, FA dan RA menggunakan modus ‘sistem tempel’, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai arahan sebelum diambil oleh pembeli. “Transaksi tidak dilakukan secara langsung. Barang diletakkan di titik yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Z, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih mengejar Z. Rencananya, barang tersebut akan mereka edarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda.
Untuk mengelabui petugas, FA dan RA menggunakan modus ‘sistem tempel’, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai arahan sebelum diambil oleh pembeli. “Transaksi tidak dilakukan secara langsung. Barang diletakkan di titik yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi,” pungkasnya.
