DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan LPPA 2024

Posted on

DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (2/7/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi tiga wakilnya, Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbara Yusuf.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, turut hadir bersama jajaran Forkopimda, para Camat, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dua Raperda yang dibahas dan disepakati adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemkab Sukabumi, dan akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk proses evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi.

“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Anggaran DPRD, Panitia Khusus I DPRD, seluruh Perangkat Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini,” ujar Budi.

Budi menyebut pengambilan keputusan pertama berkaitan dengan pembentukan dana cadangan Pilkada 2029. Ia menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati perlunya alokasi dana setiap tahun agar pemilihan kepala daerah di masa mendatang tidak membebani APBD secara mendadak.

“Kita sudah menyepakati bahwa tiap tahun pemerintah daerah harus menyisihkan dana cadangan sesuai kemampuan, sehingga saat Pilkada tidak menjadi beban dan kita sudah menyepakati itu,” jelasnya.

Dana cadangan ini, kata dia, diproyeksikan minimal sebesar Rp 30 miliar per tahun. “Tidak ada target, tapi tiap tahun pemerintah daerah harus menyisihkan,” imbuh Budi.

Raperda kedua yang disahkan menyangkut Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) tahun anggaran 2024. Dalam forum, DPRD menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang diraih Pemkab Sukabumi untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, laporan pertanggungjawaban Pemkab Sukabumi sudah diperiksa BPK dan kita mendapatkan WTP yang ke-11 kali. Kita mengapresiasi atas nama DPRD dan kita sudah menyampaikan persetujuan atas laporan tersebut,” tutur Budi.

Sebelum pengesahan, Rapat Paripurna juga mendengarkan laporan dari Ramzi Akbara Yusuf selaku perwakilan Badan Anggaran DPRD dan Saeful Rahman dari Panitia Khusus I DPRD. Keduanya menyampaikan hasil pembahasan dan kajian atas masing-masing Raperda yang dilakukan bersama TAPD pada 24-26 Juni 2025.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi.

Dana Cadangan Pilkada: Rp 30 Miliar Per Tahun