Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan diskon tarif listrik 50% mulai Juni hingga Juli 2025. Rumah atau bangunan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA akan menerima diskon tersebut.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Jumat (23/5/2025).
Dilansir infoFinance, dalam keterangan tertulisnya, Airlangga menyebut kebijakan diskon ini menargetkan sekitar 79,3 juta rumah tangga dan mulai berlaku sejak 5 Juni 2025 dengan skema pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun 2025.
Hanya saja kali ini diskon tarif listrik 50% Juni-Juli 2025 akan ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan pemberian diskon tarif listrik 50% ini akan diberikan berbarengan dengan sejumlah paket insentif ekonomi lainnya. Diantaranya yakni diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. Diskon tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Lalu penambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025, bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.