Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat gebrakan baru dengan meluncurkan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Surat Edaran (SE) yang ditandatangani sejak 1 Oktober 2025 ini mengajak seluruh ASN, siswa sekolah, dan masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pendidikan dan kesehatan masyarakat di Jawa Barat.
Gerakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan melalui nilai luhur budaya, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis bahwa program ini berbasis gotong royong dan kearifan lokal berupa prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesetiakawanan sosial sekaligus memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi mereka yang masih menghadapi keterbatasan anggaran dan akses.
“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menginisiasi program partisipatif Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih, dan silih asuh,” seperti keterangan dalam surat edaran tersebut yang dilihat infoJabar, Minggu (5/10/2025).
Gerakan Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi, yang diperuntukkan bagi kebutuhan darurat dan mendesak di bidang pendidikan dan kesehatan. Melalui gerakan ini, setiap individu diimbau untuk berkontribusi secara sederhana namun bermakna, dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
“Dengan prinsip dasar pelaksanaannya dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat melalui kontribusi sederhana namun bermakna dengan konsep “rereongan”, menuju terwujudnya visi Jawa Barat istimewa,”
Dalam surat tersebut juga dijelaskan ruang lingkup Gerakan Poe Ibu mencakup pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi swasta, sekolah dasar dan menengah, serta masyarakat termasuk RT/RW. Gerakan ini menyasar semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam donasi.
Tata kelola dana dilakukan melalui rekening khusus serta pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan dilakukan oleh Pengelola Setempat, dengan fokus pada kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang mendesak. Pelaporan bisa dilihat melalui Sapawarga/Portal Layanan Publik dan media sosial masing-masing dengan hashtag khusus.
Monitoring gerakan dilakukan oleh pihak terkait di setiap tingkatan: kepala perangkat daerah untuk instansi pemerintah, pimpinan instansi untuk swasta, kepala sekolah untuk pendidikan, dan Kepala Desa/Lurah untuk masyarakat, dengan koordinasi dari instansi terkait seperti Dinas Pendidikan atau Camat.