Cegah KKN, BKN Minta Kabupaten/Kota Terapkan Sistem Meritokrasi di 2026

Posted on

Kabupaten dan kota se-Jawa Barat dan Banten diminta mulai menerapkan sistem meritokrasi di lingkungan pemerintahan mulai tahun 2026 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyebut kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tiap kabupaten dan kota tak cuma mengangkat, memindahkan, promosi, demosi pegawai tanpa meritokrasi.

“Harapannya di 1 Januari 2026 seluruh daerah di Jawa Barat dan Banten sudah menerapkan penempatan ASN secara meritokrasi,” kata Zudan saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepegawaian di Gedung Cimahi Technopark, Kamis (9/10/2025).

Penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan ASN di lingkungan pemerintahan sebagai upaya mencegah praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) berujung pada kasus pidana.

“Meritokrasi ini menjadi upaya meminimalkan KKN pastinya. Orang yang punya kapabilitas, punya peluang yang sama menempati posisi sesuai kemampuannya,” kata Zudan.

Namun Zudan mengakui ada sejumlah kendala meritokrasi bisa diterapkan dan berjalan dengan baik. Misalnya soal gaji dan tunjangan yang tidak sama, tingkat pendidikan belum merata, hingga kompetensi yang berbeda.

“Pendidikan dan kompetensi harusnya menjadi kunci pengembangan kualitas ASN, kemudian bermuara pada sistem penggajian dan tunjangan yang mendekati kesamaan satu sama lain,” kata Zudan.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman mengklaim 16 daerah di Jawa Barat sudah menerapkan sistem meritokrasi di lingkungan pemerintahannya.

“Sekarang sudah 16 daerah, artinya ada 11 lagi daerah yang sudah siap fondasinya. Jadi di 2026 nanti, 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah merit sistem semua,” kata Herman.