Bandung –
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih simpel melalui layanan daring (online) Kepolisian Republik Indonesia. Warga tak perlu lagi mengantre di kantor Satpas atau membuang waktu berjam-jam. Cukup bermodalkan ponsel, akses internet, dan dokumen digital, semua tahap selesai dalam waktu singkat.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini bisa memperbarui masa berlaku SIM dengan lebih praktis.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Apa itu Perpanjang SIM Online?
Perpanjangan SIM online adalah layanan digital yang memungkinkan pemilik SIM memperbarui masa berlaku tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Prosesnya mudah: setelah verifikasi identitas di aplikasi, pengguna cukup mengunggah dokumen seperti e-KTP, SIM lama, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Setelah petugas memverifikasi dokumen, SIM baru akan dicetak dan dikirim langsung ke alamat pengguna melalui layanan pengiriman resmi.
Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi
Berikut adalah langkah-langkah memperbarui SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
2. Daftar akun dengan memasukkan nomor ponsel.
3. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
4. Buat PIN keamanan dan konfirmasi.
5. Lengkapi profil di menu ‘Profil’ (NIK, email, dan nama sesuai KTP).
6. Aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email Anda.
7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan fitur liveness (foto wajah).
8. Siapkan dokumen pendukung: foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, e-KTP, dan pas foto berlatar biru.
9. Lakukan tes RIKKES jasmani di errikkes.id* dan tes psikologi di *app.eppsi.id.
10. Masuk ke “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
11. Unggah dokumen yang diminta.
12. Pilih Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
13. Pilih metode pengiriman melalui POS Indonesia atau pengambilan mandiri.
14. Selesaikan pembayaran melalui virtual account.
15. Pantau status transaksi secara berkala di aplikasi. SIM akan dikirim ke rumah setelah disetujui.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Pastikan dokumen berikut sudah siap dalam bentuk digital :
E-KTP yang masih berlaku.
SIM lama yang akan diperpanjang.
Hasil tes kesehatan (RIKKES) dari klinik atau situs resmi.
Hasil tes psikologi (E-PPSI) secara online.
Pas foto latar belakang biru (bukan foto selfie).
Tanda tangan digital di atas kertas putih polos.
Alamat pengiriman yang lengkap.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Online
Tarif utama berbeda berdasarkan tipe SIM, belum termasuk ongkos kirim, biaya tes kesehatan, dan tes psikologi:
SIM A dan SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Tes Psikologi: Rp37.500
Tes Kesehatan (RIKKES): Tergantung kebijakan klinik yang dipilih.
Biaya Pengiriman: Tergantung wilayah tujuan (tarif POS Indonesia).
Ketentuan Waktu dan Operasional
Proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung antrean. Sangat disarankan mengajukan permohonan sebelum pukul 15.00 WIB agar diproses pada hari yang sama. Jam operasional Satpas adalah Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00 WIB.
Tips Agar Proses Lancar
1. Ajukan perpanjangan 30-90 hari sebelum masa berlaku habis.
2. Pastikan jaringan internet stabil saat mengunggah dokumen.
3. Gunakan foto latar biru dengan pencahayaan terang.
4. Pastikan hasil scan dokumen tidak buram atau terpotong.
5. Segera lakukan tes kesehatan dan psikologi agar pengajuan tidak tertunda.
Jika Terlambat Memperbarui
Perlu diingat, jika masa berlaku SIM sudah habis (lewat tanggal kadaluwarsa), Anda tidak bisa melakukan perpanjangan online. Anda wajib membuat SIM baru melalui prosedur reguler, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik di kantor Satpas. Oleh karena itu, pastikan Anda mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Itulah tata cara perpanjangan SIM online yang praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara benar, Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi.
