Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Warga negara Indonesia (WNI) melakukan pendaftaran haji melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Haji jalur ini dinamakan haji reguler, dengan menggunakan kuota resmi dengan masa tunggu 26 tahun. Lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan dan bagaimana cara daftar haji reguler? Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan, cara daftar, hingga cara mengecek nomor porsi haji.
Haji reguler adalah program haji yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kemenhaj. Haji reguler menjadi program haji dengan biaya paling terjangkau jika dibandingkan dengan haji khusus dan haji furoda.
Masa tunggu (antrean) haji reguler lebih lama jika dibanding kedua jenis haji lainnya, yaitu sekitar 26 tahun.
Dilansir dari laman resmi Kanwil Kemenag DKI Jakarta, berikut persyaratan bagi jemaah yang ingin mendaftar haji reguler:
Setelah memenuhi semua syarat di atas, calon jemaah sudah bisa mulai melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar haji reguler:
Setelah daftar haji reguler dan melakukan setoran awal BPIH melalui BPS, jemaah akan menerima nomor porsi sebagai nomor identitas calon jemaah. Nomor porsi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui informasi seputar data calon jemaah dan estimasi tahun keberangkatan.
Untuk cek nomor porsi haji, dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
Berikut langkah-langkah dalam mengakses aplikasi Satu Haji:
Berikut langkah-langkah dalam mengakses aplikasi Pusaka Kemenag:
Berikut langkah-langkah dalam mengakses website Kemenhaj:
Artikel ini telah tayang di
