Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS untuk Karyawan Aktif

Posted on

Banyak dari kita mungkin berpikir bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah berhenti bekerja atau pensiun. Padahal, ada cara untuk mencairkan sebagian saldo JHT, meskipun masih berstatus sebagai karyawan aktif.

Ketentuan ini dibuat untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu sampai pensiun. Jadi, jika peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun, peserta bisa mencairkan sebagian dana JHT. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Sebagaimana dilihat infoJabar via situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (12/8/2025), ada dua pilihan jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan:

Sebelum memulai proses pencairan, pastikan semua dokumen berikut sudah siap. Peserta akan membutuhkan dokumen-dokumen ini, baik saat mengurus secara online maupun datang ke kantor cabang.

Ada beberapa cara mudah yang bisa peserta pilih untuk mencairkan saldo JHT, baik secara online maupun langsung di kantor.

Ini cara paling praktis jika saldo peserta tidak terlalu besar (biasanya maksimal Rp15 juta).

Cara ini cocok jika peserta tidak memenuhi syarat klaim melalui aplikasi JMO.

Jika peserta lebih nyaman mengurus secara tatap muka, ini langkah-langkahnya:

Jadi, tidak perlu bingung lagi. Dana JHT bukan hanya tabungan di masa tua, tetapi juga bisa menjadi solusi nyata untuk kebutuhan mendesak saat ini.

Mengikuti panduan lengkap ini, peserta kini memiliki kendali penuh atas manfaat JHT. Selamat mencoba, dan semoga keputusan ini membawa manfaat terbaik.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Peserta

Cara Mencairkan Saldo JHT Sebagian

1. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

2. Lewat Website Lapak Asik

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang