Seorang lelaki tua berinisial H diseret ke meja hijau usai dilaporkan mencabuli bocah berumur 6 tahun. Bocah yang menjadi korban aksi bejat kakek umur 63 tahun tersebut tak lain adalah teman sepermainan dari cucu pelaku.
H yang berprofesi sebagai buruh tani ini, diketahui ditangkap oleh personel Polres Garut pada 3 Maret 2025 lalu di rumahnya, yang berlokasi di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus tersebut ke kejaksaan.
“Kami menerima pelimpahan berkas perkara terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Kajari Garut Helena Octavianne kepada wartawan, Rabu, (7/5/2025 siang.
Helena menjelaskan, dalam kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Angka 3 Jo Pasal 15 Huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 5 Mei 2025 kemarin, selanjutnya akan diproses di persidangan,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun infoJabar, H sendiri diketahui nekat mencabuli anak perempuan berumur 6 tahun itu sebanyak satu kali pada bulan Januari 2025 silam.
Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku, saat korban sedang bermain bersama cucu dari pelaku. Namun berdasarkan informasi yang beredar, selain mencabuli korban, pelaku juga diisukan sempat berupaya mencabuli anak lain di kampungnya.
Kasus ini sendiri mencuat ke publik, usai orang tua korban angkat bicara di media sosial. Dalam unggahannya, sang ibu mengaku jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
Seperti dilihat infoJabar, ibu korban mengunggah video yang dibagi ke dalam 10 bagian di akun Facebook pribadinya. Inti dari narasi dalam seluruh video, wanita tersebut menyarankan jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
“Saya harus gimana, harus mencari bukti apalagi, supaya anak saya dapat keadilan,” ungkap wanita yang diketahui berinisial PNH tersebut.
Kejadian ini pertama kali diketahuinya di pertengahan bulan Januari lalu. Saat itu, anak perempuannya yang masih berumur 6 tahun mengeluh sakit di bagian kemaluan.
Keluarga kemudian memeriksakan kondisi kesehatannya ke Puskesmas. Hasilnya, pihak Puskesmas menyarankan agar anak tersebut divisum, karena ada dugaan tindak kekerasan di bagian kemaluannya.
Sang ibu, kemudian pulang ke rumah dan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, anaknya bungkam.
“Saya syok, ternyata teman anak saya tahu apa yang terjadi,” katanya sambil menangis.
Selanjutnya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Menurut Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi, pelaku berinisial H ini ditangkap personel Sat Reskrim Polres Garut pada Selasa, 4 Maret 2025.
Ketika diwawancarai infoJabar via sambungan telepon pada Kamis, 6 Maret 2025, Adi belum merinci secara detil kronologi kejadian terkait kasus ini. Namun, Adi memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.
“Ketika ada narasi bahwa polisi tidak bertindak dalam kasus ini, itu keliru. Kami sudah melakukan penyelidikan sejak kasus ini dilaporkan. Namun, penyidik sangat hati-hati dalam menangani, karena melibatkan anak-anak. Jadi, mohon waktu,” ungkap Adi.