Hujan yang mengguyur Kota Bandung tak menyurutkan langkah buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kamis (30/10/2025) siang.
Dengan jas hujan seadanya dan bendera biru yang basah kuyup, mereka meneriakkan tuntutan agar pemerintah menghapus sistem outsourcing dan menaikkan upah minimum di Jawa Barat untuk tahun 2026.
Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana menyatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas demi memperjuangkan hak-hak buruh. Dadan mengatakan, ada empat tuntutan yang dibawa dalam aksi ini.
“Ini adalah aksi terkait tuntutan kita pertama hapus outsourcing dan tolak upah murah. Kedua, kenaikan upah minimum kabupaten kota di Jabar minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen,” ucap Dadan saat diwawancarai.
“Ketiga, kita ingin UU Ketenagakerjaan sesuai amanah konstitusi segera disahkan tanpa omnibus law, dan di Jawa Barat dikeluarkan upah sektoral,” sambungnya.
Menurut Dadan, tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen adalah bentuk rasionalitas. Ia mengaitkannya dengan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini tumbuh positif.
“Kita ingat kenaikan tahun lalu 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi kita tetap stabil, malah lebih bagus. Pertumbuhan ekonomi kita sekarang 5,12 persen, inflasi 2,6 persen, kalau ditotal 7,7 persen,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa terdapat indeks tertentu, yang dapat menjadi formula penghitungan kenaikan upah. Menurut Dadan, SPN menggunakan penghitungan indeks tertentu sebesar 1,4 persen, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,9 persen.
“Indeks tertentu ya kita mengacu 1,4 persen, tahun kemarin kan 0,9 persen. Hari ini dengan pertumbuhan ekonomi bagus, 1,4 adalah angka yang rasional,” jelasnya.
SPN juga menegaskan penolakan terhadap praktik outsourcing yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan modern. Bagi para buruh, sistem kerja kontrak tanpa jaminan kesejahteraan hanyalah rantai baru dari ketimpangan.
Dadan menyebut, aksi ini adalah permulaan. Mereka akan menunggu kebijakan pemerintah dalam penentuan besaran upah pada akhir November nanti. Jika tuntutan itu tidak digubris, Dadan memastikan aksi lebih besar akan kembali dilakukan.
“Kita berencana akan mogok nasional (jika tuntutan tidak dipenuhi). Upah minimum provinsi akan ditetapkan 25 November, kabupaten kota 30 November. Kalau setelah itu tidak dipenuhi, kita akan mogok nasional,” tandasnya.
