Setelah tiga tahun menghindar dari hukum, Sri Hartono bin RM Djazuli akhirnya tertangkap. Jumat siang (31/10/2025), tepat setelah menunaikan salat Jumat, pria paruh baya itu berjalan santai menuju rumahnya di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor, tanpa menyadari bahwa langkahnya sedang diikuti aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Dari pagi kami sudah mendapat informasi bahwa beliau ada di rumah. Kami langsung meluncur ke sana, dan setelah salat Jumat, tim melihat beliau berjalan menuju rumahnya. Saat itulah eksekusi dilakukan,” kata Dowi Handinata, Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Sri Hartono sudah lama diburu karena keterlibatannya dalam kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp5 miliar. Ia menggunakan dokumen palsu, berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan dokumen BPN, untuk meyakinkan korban.
Kasus ini juga menyeret nama besar kawasan Sentul City, karena tanah yang dijual Sri Hartono disebut masuk dalam kawasan pengembangan perusahaan tersebut.
Yang membuat kasus ini kian rumit adalah keberadaan Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada 2008, namun memuat tanda tangan ahli waris yang telah meninggal dunia sejak 1987.
“Dari situ jelas ada indikasi pemalsuan kuat,” ujar Kasie Pidum Kajari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, di tempat sama.
Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, Sri Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap sejak 2022, namun eksekusi baru bisa dilakukan setelah pencarian panjang.
“Selama tiga tahun kami terus memantau. Eksekusi hari ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan kepastian hukum,” tambah Agung.
Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan. Usai ditangkap, Sri Hartono dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.
Faisal Farhan, Head Legal Sentul City, saat dikonfirmasi bahwa tanah yang dijual oleh terpidana Sri Hartono merupakan sitaan kasus BLBI. Tanah tersebut dibeli oleh anak perusahaan Sentul City dari seseorang yang menjual ke perusahaan tersebut.
“Tanah itu dijual kepada seseorang ke anak perusahaan Sentul City, yang setelah diketahui objek tersebut berupa kavling-kavling adalah aset sitaan kasus BLBI,” kata Farhan melalui sambungan telepon.
