Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) akan menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai fondasi ekonomi di masa depan. Rencana itu bakal dituangkan dalam peraturan daerah.
Sebagai awalan, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mendukung, penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dibahas dalam rapat paripurna di DPRD Bandung Barat.
Menurut Jeje, penyusunan raperda tersebut merupakan langkah visioner dan sangat relevan dengan dinamika ekonomi modern sekaligus sebagai kepedulian legislatif terhadap perubahan lanskap ekonomi masyarakat.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kreativitas hari ini adalah sumber daya baru, the new capital. Harus dilindungi, difasilitasi, dan dikembangkan sebagai kekuatan ekonomi masa depan,” kata Jeje, Kamis (20/11/2025).
Ekonomi kreatif bukan lagi sektor pelengkap tetapi motor pertumbuhan ekonomi modern yang bertumpu pada inovasi, budaya lokal, dan digitalisasi. Beruntung Bandung Barat kaya akan potensi kreatif yang tersebar di berbagai wilayah.
Dari Lembang sampai Cisarua di ujung utara yang menjadi wajah wisata kreatif, seni pertunjukan, hingga studio kreatif. Lalu di selatan mulai dari Cililin sampai Cihampelas diwujudkan dalam kriya bambu dan kayu, kuliner rakyat. Ada pula Batujajar yang punya kekayaan musik dan komunitas urban kreatif, hingga Parongpong dalam bentuk craft dan ekowisata kreatif
“Kita punya sekitar 68 ribu UMKM dan pelaku ekraf, kemudian ada sebanyak 14,5 ribu pelaku ekraf dari 17 subsektor seperti kuliner dengan jumlah sekitar 42,1 persen, kriya dan souvenir 18,4 persen, fashion 12,6 persen. Lalu ada musik, fotografi, videografi sampai 11,2 persen. Terakhir aplikasi dan digital marketing 4,9 persen,” kata Jeje.
Kekayaan dan potensi yang bisa berkembang itu bukan tanpa hambatan. Keterbatasan creative hub, aksesibilitas permodalan, minimnya perlindungan HAKI, hingga digitalisasi pemasaran dan pelaku ekraf yang belum terintegrasi perlu mendapatkan perhatian khusus.
“Tapi Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini enjadi landasan penting untuk membangun ekosistem kreatif yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan arah, kebijakan pelaku ekraf, menyediakan program inkubasi, pelatihan, akses modal, dan pemasaran, memperkuat kolaborasi multipihak melalui skema pentahelix.
Kemudian diharapkan bisa mendorong inovasi dan digitalisasi, memetakan subsektor unggulan berbasis karakter wilayah, mengembangkan creative hub dan ruang kreatif publik, serta meningkatkan kontribusi ekraf terhadap PDRB daerah.
“Semoga Raperda ini juga menjadi payung hukum yang mampu menjembatani ide menjadi produk, karya menjadi nilai tambah, dan kreativitas menjadi kesejahteraan. Saya memastikan Pemkab Bandung Barat sepakat untuk membawa Raperda Inisiatif DPRD ini ke tahap pembahasan selanjutnya,” katanya.
Ia berharap bahwa regulasi ini nantinya dapat benar-benar aplikatif dan berpihak kepada pelaku ekonomi kreatif sehingga mampu mendorong terciptanya ekosistem kreatif yang produktif, inklusif, dan berkontribusi nyata pada kesejahteraan masyarakat Bandung Barat.
“Tentunya raperda ini diharapkan berpihak kepada pelaku ekonomi kreatif sehingga mampu mendorong terciptanya ekosistem kreatif yang produktif, inklusif, dan berkontribusi,” tuturnya.
