Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan, dirinya akan satu frekuensi bersama buruh dan mengambil kebijakan. Hal itu diungkapkan Dony saat menerima audiensi bersama jajaran pengurus organisasi buruh, Rabu (5/11/2025).
“Saya akan satu frekuensi dengan para buruh yang ada di Kabupaten Sumedang,” ungkap Dony.
Dony menyebut, tugas pemimpin ialah melindungi, melayani dan mensejahterakan masyarakatnya. Sehingga satu frekuensi bersama buruh menjadi salah satu faktor tentang kepeduliannya terhadap masyarakat.
“Itu butuh kepedulian dan harus nyaman, nyambung. Bekerja itu nyaman kalau satu frekuensi dengan teman-teman buruh,” katanya.
Dony mengatakan, aspirasi dan masukan yang disampaikan para buruh akan ditampung sementara menunggu informasi dari pemerintah pusat.
“Presiden sangat mengatensi sekali aspirasi dari para rekan buruh. Saya yakin dengan komitmen beliau yang sangat terbuka dengan serikat pekerja,” ucapnya.
“Saya yakin dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi akan langsung ditindaklanjuti RUU menjadi Undang-Undang Ketenaga Kerjaan. Mudah mudahan sesuai dengan harapan kita. Karena itu akan menjadi dasar kita bekerja,” ucap Dony.
Dony juga menyampaikan terima kasih kepada buruh yang dalam menyampaikan aspirasinya tetap menjaga kondusifitas.
“Dengan kondisi Sumedang kondusif, sahabat-sahabat kita dapat dampak positifnya. Para investor pada datang ke Sumedang mendirikan berbagai pabrik dan perusahaan,” ujarnya.
Dony juga meminta kepada Satgas Pengawasan memperkuat dan memperketat pengawasan tenaga kerja.
“Minggu depan harus sudah mulai. Pengawasan mulai dari masalah yang tidak beres outsourcing nya, pemagangan dan permasalahan lainnya. Mudah-mudahan ekonomi semakin meningkat, investasi semakin masuk dan daya beli meningkat,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan organisasi buruh menyampaikan aspirasi dan harapan mengenai kebijakan outsourcing, pemagangan serta perlindungan bagi para pekerja.
Asosiasi buruh juga menyoroti berbagai tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan permasalahan lainnya.
