Bupati Bogor Bersama DPRD Tetapkan Tiga Perda Strategis (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/7/2025).

Rapat itu juga sekaligus menjadi ajang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Bupati Bogor Rudy Susmanto hadir langsung dalam rapat yang disebut sebagai bagian penting dari arah pembangunan Kabupaten Bogor dua tahun ke depan.

Rapat paripurna dilakukan untuk menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Rudy dalam sambutannya.

Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan Rancangan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan APBD 2026. Rudy menegaskan bahwa semua kebijakan yang akan dijalankan akan dikaji secara menyeluruh.

“Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama,” tegas Rudy.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.