Aksi meludah oknum Dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said berbuntut panjang. Selain dilaporkan ke polisi, dosen PNS itu juga dipecat dari kampus tempatnya mengabdi.
Kejadian ini berawal ketika kasir swalayan NI (21) diludahi usai menegur Amal yang menerobos antrean di sebuah swalayan, yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Kecamatan Tamanlanrea, Rabu (24/12) sekitar pukul 11.30 Wita.
“Awalnya itu sementara transaksi (layani konsumen). Terus kulihat memang itu di depan itu bapak kayak gelisah mau masuk ini di antrean,” ucap kasir N kepada infoSulsel, Kamis (25/12).
Kasir N lantas menegur Amal Said agar kembali mengantre di barisan belakang. Namun teguran itu membuat oknum dosen tersinggung dan memarahi kasir.
“Langsung saya tanya bilang, ‘maaf, Pak. Ada antrean dari belakang, antre dari belakang ki dulu’. Dia langsung marah sambil na lempar itu keranjangnya,” katanya.
Amal Said memaksa agar dilayani karena sudah telanjur berada di depan meja kasir. Oknum dosen itu bahkan menuding kasir N memberikan pelayanan yang buruk terhadap konsumen.
“Dia (oknum dosen) langsung bilang, ‘kurang ajar caramu melayani begitu. Saya juga mau ji membayar. Kenapa kau kurang ajar’,” ujar kasir N menirukan perbincangannya dengan Amal Said.
“Dia bilang juga, ‘saya lapor ke atasanmu, saya kenal ki’. Dia suruh ka minta maaf, jadi sempat ka minta maaf. Karena kupikir nanti kalau panjang, kupikir kalau kulawan tambah panjang lagi masalah,” tambahnya.
Kasir N yang meminta maaf lebih dulu akhirnya memutuskan melayani transaksi belanjaan Amal Said. Situasi sempat mereda, namun tanpa diduga kasir N diludah oknum dosen itu.
“Saya bilang, ‘karena ada antrean dari belakang, Pak. Tabe’ jadi harus ki dulu mengantre’. Di situ belum selesai (saya) bicara langsung diludahi,” terangnya.
Dosen itu pergi setelah meludahi kasir dan menyelesaikan transaksi belanjaannya. Sementara kasir N langsung menuju toilet membersihkan wajah dan pakaiannya yang terkena ludah dosen tersebut.
“Saya langsung lari naik ke WC cuci muka, karena kena mukaku itu ludahnya. Muka sama jilbab, baju (yang kena ludah dosen). Masih trauma,” imbuh kasir N.
Sementara Amal Said membenarkan aksinya meludahi wanita kasir swalayan. Namun oknum dosen UIM itu membantah dituding menyerobot antrean konsumen lain yang berbelanja.
“Saya kan dituduh menyerobot antrean. Sebenarnya ndak, saya itu kan pindah dari antrean yang tujuh orang di situ ke antrean yang sudah kosong. Tidak benar itu saya menyerobot,” kata Amal Said saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12).
Menurut dia, saat kejadian terdapat lima meja kasir yang berjejer. Amal Said sempat mengantre hingga dia melihat salah satu meja kasir dalam keadaan kosong tanpa ada konsumen lain yang dilayani.
“Tidak ada tanda-tanda orang mau ke kasir yang kosong itu. Makanya saya pindah ke situ. Kan tidak salah kalau di supermarket begitu kan,” paparnya.
Saat tiba di meja kasir tersebut, Amal Said mengaku awalnya dilayani dilayani kasir tanpa protes. Namun dia mulai emosi ketika staf swalayan mempertanyakan alasannya tidak ikut antre di barisan sebelumnya.
“Tapi, itu yang mestinya kasih masuk barang, itu yang bilang, ‘kenapa kita tidak ikut antrean?’. Saya bilang, ‘saya mau antre bagaimana?’. Kan kosong ini (meja kasir),” jelas Amal.
Situasi itu membuat Amal Said tersinggung hingga meludahi kasir swalayan. Oknum dosen itu berdalih spontan meludahi kasir karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.
“Saya sadar itu (tindakan meludah) memang tidak benar kalau begitu sama orang. Tapi, itu sangat manusiawi kalau dikasih jengkel dan bereaksi,” ujar Amal Said.
Amal Said turut mengklarifikasi bahwa sasaran ludahnya bukan mengarah ke muka kasir secara sengaja. Menurut pengamatannya, ludahnya justru jatuh mengenai pakaian pada bagian perut korban.
“Itu juga ndak benar kalau dibilang kuludahi mukanya. Tidak, jadi kayak mappora (meludah) itu. Mungkin ada ke atas (sampai kena muka), tapi yang sempat saya lihat di (pakaian) bagian perut,” bebernya.
Polsek Tamalanrea telah memanggil Amal Said untuk dimintai keterangan pada Selasa (30/12) besok. Oknum dosen itu lebih dulu menjalani pemeriksaan internal kampus lewat sidang Komdis UIM pada Senin (29/12).
“Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin (29/12) dia disidang di kampusnya,” tutur Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada infoSulsel, Minggu (28/12).
Oknum dosen yang meludahi kasir swalayan tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan. Atas perbuatannya, Amal Said terancam hukuman penjara 4 tahun 5 bulan.
“(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” tuturnya.
Yusuf enggan berspekulasi lebih jauh soal potensi kasus ini dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Dia menegaskan, polisi fokus mendalami keterangan saksi dan terlapor lebih dulu.
“Jelasnya proses masih lidik, tubruk pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Yusuf.
Universitas Islam Makassar (UIM) memecat dosen pembantu bernama Amal Said buntut kasus meludahi kasir swalayan. Pihak UIM juga menyampaikan permohonan maaf ke korban.
“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025).
Pihak UIM membenarkan oknum tersebut merupakan dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al Gazali. UIM menegaskan tindakan yang dilakukan dinilai sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” katanya.
Keputusan pemberhentian dosen AS diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan. Hasilnya, AS dinyatakan melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” katanya.
Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan pelecehan yang terjadi, yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Pihak kampus berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi oknum dosen yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang
Kronologi Versi Dosen Amal Said
Sebut Meludahi Orang Itu Manusiawi
Potensi Hukuman Pidana
Dipecat Kampus
Polsek Tamalanrea telah memanggil Amal Said untuk dimintai keterangan pada Selasa (30/12) besok. Oknum dosen itu lebih dulu menjalani pemeriksaan internal kampus lewat sidang Komdis UIM pada Senin (29/12).
“Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin (29/12) dia disidang di kampusnya,” tutur Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada infoSulsel, Minggu (28/12).
Oknum dosen yang meludahi kasir swalayan tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan. Atas perbuatannya, Amal Said terancam hukuman penjara 4 tahun 5 bulan.
“(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” tuturnya.
Yusuf enggan berspekulasi lebih jauh soal potensi kasus ini dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Dia menegaskan, polisi fokus mendalami keterangan saksi dan terlapor lebih dulu.
“Jelasnya proses masih lidik, tubruk pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Yusuf.
Potensi Hukuman Pidana
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Universitas Islam Makassar (UIM) memecat dosen pembantu bernama Amal Said buntut kasus meludahi kasir swalayan. Pihak UIM juga menyampaikan permohonan maaf ke korban.
“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025).
Pihak UIM membenarkan oknum tersebut merupakan dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al Gazali. UIM menegaskan tindakan yang dilakukan dinilai sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” katanya.
Keputusan pemberhentian dosen AS diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan. Hasilnya, AS dinyatakan melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” katanya.
Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan pelecehan yang terjadi, yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Pihak kampus berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi oknum dosen yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang
