Garut –
Polisi menetapkan seorang pria berinisial TP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon pengantin. Oknum pemilik Wedding Organizer (WO) ini terancam bui hingga 5 tahun lamanya.
“Benar kami telah menetapkan tersangka atas nama TP, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Joko menuturkan, penyelidikan terhadap WO milik TP ini dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Garut menerima laporan dari salah seorang warga, yang mengaku telah ditipu oleh TP.
Modusnya, kata Joko, korban menyetor uang sebesar Rp 72 juta yang diperuntukkan untuk biaya pelaksanaan pesta pernikahan korban. Namun, hingga H-1 pernikahan pada akhir bulan Januari lalu, para vendor mengaku belum menerima uang dari WO.
Korban kemudian mengklarifikasikan hal tersebut kepada TP, namun tidak ada jawaban. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum hingga TP diperiksa dan akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 59,8 juta,” kata Joko.
TP sendiri mengakui perbuatannya. Menurut TP kepada penyidik, uang milik korban dipakainya untuk membayar utang dan menutupi kebutuhan pribadi.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Kami jerat dengan Pasal 492 KUHP,” kata Joko.
Polisi sendiri saat ini masih mengembangkan kasusnya. Sebab, diduga kuat korban pria berumur 26 tahun asal Kecamatan Cilawu dalam kasus ini lebih dari satu orang.
