Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Setnov sapaan karib Setya Novanto bebas pada tanggal 16 Agustus 2025, kemarin.Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali mengatakan, selain Setnov tidak ada lagi napi koruptor yang bebas bersyarat.
“Yang bebas pada tepatan dengan tanggal 16 tidak ada. Cuma yang bersamaan dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat seluruh Indonesia ada seribu orang termasuk salah satunya pa Setnov,”kata Kusnali di Lapas Kelas 1 Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).
Dalam kasus ini, Setnov dieksekusi ke Lapas Sukamiskin dengan Anggota DPR RI Markus Nari, bersama 3 terpidana lain yang sudah terlebih dahulu mendapatkan PB. Namun Markus Nari belum bebas.
“Belum (bebas),” ujar Kusnali.
Menurutnya, jika sudah memenuhi syarat siapa pun bisa mendapatkan haknya. “Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan, termasuk juga Markus Nari,” jelasnya.
Dalam kasus ini,ada 14 orang yang dinyatakan terlibat dalam kasus e-KTP. Lima dari 14 orang tersebut kemudian diketahui dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin.
Kelimanya adalah Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri, Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan eks Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Lalu mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov, serta mantan anggota DPR RI Markus Nari.
Sugiharto, Irman dan Anang Sugiana Sudihardjo sudah bebas usai mendapatkan PB, begitupun dengan Setnov. Dengan demikian, tinggal Markus Nariyang masih menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.