Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan kembali menggelar rapat-rapat di hotel. Kebijakan ini kata Farhan adalah bagian dari upaya membangkitkan sektor perhotelan, khususnya kelas menengah ke bawah yang mengalami tekanan berat sejak pandemi.
“Kita akan gunakan lagi hotel-hotel bintang tiga, dua, dan melati untuk secara perlahan adaptasi. Karena tujuan utama kita adalah membantu menghidupkan kembali hotel-hotel yang selama ini terdampak, terutama yang terindikasi melakukan banyak PHK,” kata Farhan, Senin (16/6/2025).
Langkah Farhan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa ia memilih mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, alih-alih mengikuti larangan yang ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya tetap melarang pejabat menggelar rapat di hotel.
“Kalau kita, kalau kata Pak Menteri boleh, ya boleh. Lagian banyak hotel bintang 3 dan bintang 2 di kita yang suffer (menderita) ya. Jadi harus dibantu. Kalau dibiarkan, maka tutup, PHK, terus mau bagaimana?,” tegasnya.
Farhan juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta berlaku umum. Ia menekankan bahwa hanya hotel-hotel yang mengalami kesulitan dan tidak termasuk kategori ‘prime’ yang akan digunakan.
“Jadi terbatas pada hotel-hotel yang satu, terindikasi melakukan banyak PHK, dua, hotel-hotel yang memang selama ini bukan hotel prime ya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung juga tengah menghitung skema insentif tambahan untuk hotel-hotel yang terdampak, dengan syarat utama tidak melakukan pemutusan hubungan kerja selama masa pemberian insentif.
“Insentifnya berbentuk apa? Lagi saya hitung ulang,” kata Farhan.
Menanggapi perbedaan pandangan dengan Gubernur Dedi Mulyadi, Farhan menegaskan bahwa wilayah kerja dan kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi berbeda. Menurut Farhan, Gubernur juga tidak mempermasalahkan selama kebijakan tersebut sesuai aturan.
“Wilayah kewenangan dan juga hotelnya beda lapangan kerjanya. Maksudnya gini, wilayah kewenangan beliau adalah pemerintah provinsi. Kalau kita, ya kewenangan saya ada di pemerintahan Kota Bandung,” jelas Farhan.
“Pada dasarnya (gubernur) menyerahkan kewenangan sesuai dengan aturan yang ada. Kewenangan saya ada di Pemerintahan Kota Bandung. Kewenangan Pak Gubernur ada di penyelenggaraan pemerintahan provinsi,” lanjutnya.
Bagi Farhan, kebijakan ini bukan sekadar soal birokrasi, tapi upaya untuk menjaga denyut ekonomi Kota Bandung yang mengandalkan pendapatan dari sektor jasa dan wisata. “Bandung mah kota wisata, kalo hotelnya menderita, atuh PAD kita dari mana,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap meminta pejabat baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menggelar kegiatan maupun rapat di kantor masing-masing.
“Terkait kebijakan dibolehkannya kembali pemda untuk rapat di hotel, maka Pemprov Jabar tetap memutuskan dan meminta seluruh bupati wali kota kita rapat menggunakan kantor yang ada,” kata Dedi, Kamis (12/6/2025).
“Karena kantor yang ada sudah cukup untuk kita rapat, toh seluruh keputusan bukan hanya diambil di rapat. Seluruh keputusan diambil di ruang kerja kita masing-masing selesai,” sambungnya.
Dedi menegaskan, Pemprov Jabar telah mengefisienkan anggaran yang dianggap tidak terlalu penting untuk dialokasikan kegiatan lainnya. Dia menjabarkan beberapa kebutuhan dasar di Jabar hanya bisa dituntaskan jika pemerintah efisiensi.
Karena itu, Dedi dengan tegas meminta pemerintah daerah untuk tetap menjalankan kegiatan seperti sebelumnya dan tidak menggelar rapat di hotel maupun restoran.
“Jadi saya sebagai Gubernur Jabar meminta ke seluruh bupati wali kota, kita tetap menjalankan pemerintahan dengan fasilitas gedung kantor yang kita miliki,” tegasnya.