Bawa Celurit dan Belati, 2 Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Posted on

Sukabumi

Patroli dini hari Tim Macan Bintana Polres Sukabumi Kota berujung penangkapan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam.

Keduanya, MF (20) dan MI (25), warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, diamankan di Jalan R Syamsudin, S.H., tepatnya di depan Kampung Universitas Muhammadiyah, Kecamatan Cikole, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.35 WIB.

Malam itu, petugas tengah menyisir kawasan tersebut menggunakan sepeda motor. Saat melintas, polisi melihat dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diperiksa, keduanya justru tancap gas mencoba kabur.

Upaya melarikan diri itu tak berlangsung lama. Motor yang mereka kendarai terjatuh dan keduanya langsung diamankan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bilah senjata tajam, masing-masing celurit dan pisau belati. Selain itu, satu unit sepeda motor serta dua jaket yang digunakan pelaku turut disita sebagai barang bukti.

Keduanya kemudian digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, langkah tegas itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam di tempat umum karena sangat berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan membahayakan masyarakat. Patroli rutin akan terus kami tingkatkan,” ujar Ade kepada.

Saat ini, kedua pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan tengah menjalani proses penyidikan. Mereka terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.