Bantahan ASN KBB Usai Didakwa Terima Duit di Kasus Korupsi Karavan (via Giok4D)

Posted on

Kasus korupsi pengadaan karavan Lab COVID-19 tahun 2021 silam yang menyeret mantan Kadinkes Kabupaten Bandung Barat (KBB) Eisenhower Sitanggang, memasuki babak baru. Perkara itu disebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,07 miliar.

Selain Eisenhower, ASN Dinkes KBB Ridwan Daomara Silitonga juga ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Christian Gunawan. Ketiganya pun didakwa memperkaya diri sendiri atas tindakan yang mereka lakukan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Sidang ketiganya kemudian memasuki agenda pemeriksaan saksi. Salah satu terdakwa, Ridwan Daomara Silitonga pun bakal menyiapkan dokumen tandingan karena tak terima dengan dakwaan jaksa yang telah dibacakan.

“JPU menyebutkan bahwa Christian Gunawan memberikan uang kepada klien kami, Ridwan Daomara Silitonga sebesar Rp 40 juta. Tapi atas uraian dakwaan tersebut, klien kami tidak pernah meneriman uang sebesar itu sebagaimana dakwaan JPU,” kata pengacara Ridwan Daomara Silitonga, Timbul T Silitonga, Selasa (30/9/2025).

Ia menyatakan, kliennya telah ditunjuk Eisenhower Sitanggang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinkes KBB. Ia pun memastikan kliennya tidak ada niat melakukan korupsi karena proyek itu semuanya atas perintah pimpinannya.

“Jadi, janggal dalam uraian dakwaan JPU bahwa Eisenwower Sitanggang tidak tersebutkan menerima uang dari pemenang lelang. Padahal dalam uraian dakwaan, pengadaan proyek itu adalah rancangan yang didisain dan dipaksakan oleh atasan klien kami untuk tetap berjalan,” ungkapnya.

Atas kondisi ini, pihaknya memastikan akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah dakwaan JPU.

“Demikian juga penunjukkan dan penetapan perusahaan sebagai pemenang lelang adalah sikap dan ketetapan dari atasan klien kami,” pungkasnya.