Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Bandung Raya selama sepekan. Mulai dari kabar perseteruan komedian Sule dengan Teddy Pardiyana yang kembali bertemu di pengadilan, hingga markas judi online jaringan Kamboja yang terbongkar di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Berikut rangkuman Berita Bandung Raya Sepekan:
Nama Teddy Pardiyana kembali jadi sorotan. Setelah sempat menjadi terpidana di kasus penggelapan aset, dia kembali berseteru dengan komedian Sule hingga ke pengadilan.
Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Setelah bercerai dengan Sule, mendiang Lina menikah dengan Teddy. Dari pernikahan itu, keduanya kemudian dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.
Namun awal Januari 2020, Lina Jubaedah meninggal dunia.
Setelah lama tak terdengar kabarnya, Teddy kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung pada 1 Desember 2025. Dia sedang memperjuangkan hak ahli waris anak perempuannya Bintang, melawan keluarga Sule, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina, Utisah.
“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata pengacara Teddy, Wati Trisnawati saat berbincang dengan infoJabar, Kamis (15/1/2026).
Perkara ini sudah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, Ferdinand.
Wati menegaskan, Teddy Pardiyana dalam perkara ini bukan menginginkan soal harta. Teddy, kata dia, menginginkan anak perempuannya, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal 6 tahun yang lalu.
“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir 6 tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apapun lah intinya. Jadi lebih ke tadi, legalitas aja. Target Pak Teddy seperti itu,” ucapnya.
Wati membeberkan alasan terbesar kliennya mengajukan permohonan tersebut. Teddy, kata Wati, bagaimanapun berstatus sebagai suami sah mendiang Lina dan berhak memperjuangkan hak waris untuk anaknya.
“Intinya, kami mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Mengapa? Karena di sini ada ahli waris sah secara hukum, yaitu suami almarhumah. Saat meninggal dunia, almarhumah masih terikat perkawinan. Begitu juga anak kandungnya, bagaimanapun adalah ahli waris,” kata Wati.
Wati menyatakan majelis hakim bisa memutus perkara ini lebih cepat jika Sule mangkir dari panggilan persidangan. “Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Menutup perbincangan, Wati menegaskan Teddy Pardiyana tidak mengincar harta. Teddy hanya ingin Bintang mendapatkan legalitas hak waris setelah Lina meninggal enam tahun silam.
“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” pungkasnya.
Sidiq Moch Saleh kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Satpam di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi itu nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja, hingga membuatnya sekarang berhadapan dengan proses hukum.
Pemuda 28 tahun itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi beberapa waktu lalu. Sidiq terbilang tidak beruntung karena perannya ketahuan setelah seorang pembeli membeberkan posisinya kepada polisi.
Semuanya bermula saat petugas menangkap seorang pria bernama Fajar Priatna. Usut punya usut, barang haram yang didapatkan pria ini dari Sidiq.
“Dari situ kemudian dikembangkan dan mengarah pada tersangka SMS (Sidiq Moch Saleh). Anggota kami lalu melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa SMS ini security di Pemkot Cimahi, kemudian diamankan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui, Selasa (13/1/2026).
Tak tanggung-tanggung, setelah menciduk Sidiq, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 10,92 gram. Ia mengaku mendapatkan ganja itu dengan membeli melalui akun Instagram untuk digunakan sendiri dan dijual kembali.
“Jadi dia beli paket ganjanya melalui media sosial, dan akunnya saat ini sedang kami telusuri. Dari situ, paket ganja dipecah-pecah lagi menjadi paket kecil siap edar yang dijual secara COD. Dia dapat untung Rp5 juta dari setiap paket ganja yang dia jual,” kata Niko.
Atas perbuatannya, tersangka dan rekannya tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Sidiq mengaku ia membeli barang haram itu awalnya untuk dikonsumsi sendiri. Namun kemudian ia malah tergiur untuk mengedarkannya dengan dalih penghasilannya dari bekerja sebagai satpam di lingkungan Pemkot Cimahi masih kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kurang lebih baru 1 tahun (jadi satpam), awalnya cuma buat dipakai sendiri saja. Cuma akhirnya kepikiran untuk dijual lagi, biar dapat untung terus bisa menggunakan barang gratis,” kata Sidiq.
Selama ini, tak ada yang menyangka rumah di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ternyata menyimpan rahasia yang besar. Rumah itu digerebek polisi setelah dibuat menjadi markas judi online jaringan Kamboja.
Polisi menahan empat orang yang kemudian dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Aditya Fajar, M. Arman Priyatna, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah karena menjadi operator rumah judi online tersebut.
Keempatnya berperan sebagai customer service (CS). Tugasnya yakni menerima laporan keluhan dari penjudi online dan mengarahkan penjudi untuk mengisi deposit (top up) saldo. Pekerjaan itu mereka jalankan dari sebuah rumah sederhana di pinggiran Bandung Barat tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan terungkapnya markas customer service judi online itu berawal dari diamankannya tersangka Aditya karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Jadi awalnya tersangka AF ini membeli cangklong untuk sabu, kemudian diamankan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tempat tersangka diamankan, ternyata ada 3 orang lainnya yang berperan sebagai customer service judi online,” kata Niko saat ditemui, Selasa (13/1/2026).
Mereka berempat menjadi customer service di tujuh situs judi online yang terhubung ke Kamboja. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ada berkas kontrak kerja dengan perusahaan situs judol tersebut.
“Dalam surat kontrak kerja itu, mereka bekerja untuk perusahaan Webfront Support Management Incorporation, yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut karena mengarah ke negara lain,” kata Niko.
Empat tersangka itu saling kenal, namun mereka bekerja pada periode yang berbeda. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka dibayar Rp5 juta setiap bulannya. Namun belum semua tersangka mendapatkan gaji atas pekerjaannya.
“Dari empat tersangka ini, dua sudah bekerja dari bulan Oktober 2025 dan dua lagi baru bekerja di bulan Januari sehingga lama kerjanya bervariasi. Dan mungkin bisa bertambah (pelakunya) karena mengingat baru ada empat pekerja dengan jumlah monitor ada enam,” kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) *juncto* Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE dan juga Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu tersangka M. Arman Priyatna mengatakan ia bekerja sebagai *customer service* judi online karena membutuhkan uang. Ia kemudian mencari pekerjaan via aplikasi Telegram.
“Di situ saya cari lowongan kerja Kamboja, kemudian melamar ke satu perusahaan judol. Saya sudah lumayan lama, gajiannya Rp5 juta setiap bulan,” kata Arman.
Selasa (6/1/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, suasana Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, masih tampak ramai oleh aktivitas warga. Namun, di tengah keramaian, sebuah aksi kekerasan terjadi di halaman parkir sebuah minimarket.
Seorang pria bertubuh tegap kepergok karyawan minimarket saat hendak melakukan pencurian. Terduga pelaku yang mengenakan jaket biru, kaus hitam, dan celana *training* hitam itu pun sempat dikepung warga. Di tengah kerumunan, seorang lansia berani menghampiri pelaku untuk menegurnya.
Nahas, pria berbadan tegap itu justru melayangkan pukulan keras ke arah wajah sang lansia. Akibat hantaman tersebut, korban langsung ambruk dan tak sadarkan diri. Bukannya menyesali perbuatannya, pelaku malah menantang warga yang mencoba mendekat dan tega menginjak tubuh korban yang sudah terkapar.
Aksi keji ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV dan video amatir warga tersebar luas. Korban yang diketahui bernama Ade Dedi (62) sempat dilarikan ke RSUD Kota Bandung di Ujungberung dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Namun, setelah beberapa hari berjuang, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan. Pelaku diketahui bernama Dika Restu Wibowo (21), seorang warga Kabupaten Bogor.
“Kami mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas keamanan di halaman parkir minimarket, Jalan AH Nasution, Panyileukan,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat pelaku memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja. Karyawan minimarket yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan.
“Korban meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun, karena uang pelaku tidak mencukupi, sebagian barang batal dibeli. Merasa tersinggung karena disangka mencuri, pelaku menghampiri korban di area parkir dan melakukan penganiayaan secara tiba-tiba,” ungkap Hendra.
Pelaku secara brutal memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada, serta menampar wajah korban berulang kali hingga pingsan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV. Saat ini, Dika Restu Wibowo telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Polda Jawa Barat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses hukum secara tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” pungkas Hendra.
Media sosial digegerkan oleh aksi penggerebekan seorang perempuan terhadap suaminya. Perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung itu, mendapati suaminya telah menikah siri dengan perempuan lain.
Perempuan berinisial MAP itu melaporkan suaminya, G, atas dugaan perselingkuhan dan KDRT. MAP membeberkan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak tujuh bulan lalu, namun ia merasa belum mendapatkan tindak lanjut yang memuaskan dari pihak dinas.
Kepala DPKP Kota Bandung Luthfi Firdaus mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menyatakan pengaduan sudah diterima dan saat ini sedang ditangani bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Ya, sudah dapat informasinya. Prosesnya sedang diusulkan, sedang pemanggilan segala macam. Kami pastikan proses sedang berjalan,” kata Luthfi saat dihubungi infoJabar, Selasa (13/1/2026).
Luthfi meluruskan klaim mengenai laporan yang dianggap mengendap. Ia menjelaskan, DPKP baru memiliki wewenang memproses kode etik pegawai tersebut setelah yang bersangkutan resmi dilantik sebagai PPPK pada Oktober 2025.
“Sanksinya bertahap. Kami usulkan dulu ke BKPSDM, nanti mereka yang memanggil. Yang bersangkutan pasti dipanggil untuk diperiksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Prosesnya memang seperti itu,” tegasnya.
Luthfi menambahkan, pada tujuh bulan lalu, status G masih merupakan tenaga kontrak sehingga aturan kode etik ASN/PPPK belum bisa diterapkan secara penuh. “Setelah menjadi PPPK, baru kita bisa masuk ke area kepegawaian,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, pegawai tersebut bertugas sebagai staf di Bidang Kebersihan Taman DPKP Kota Bandung. Luthfi memastikan pegawai itu akan diproses tegas, sebagaimana DPKP pernah memecat seorang ASN karena melakukan pelanggaran serupa sebelumnya.
“PPPK dan ASN itu terikat oleh kode etik, jadi semuanya ada aturannya. Apalagi kalau ada aduan seperti itu, menjadi delik. Kami sudah pernah menyidangkan dan mengeluarkan satu ASN pada 2025 karena kondisi yang sama. Pokoknya tidak ada yang kami tutup-tutupi soal masalah ini,” pungkasnya.
Teddy dan Sule Kembali Berseteru di Pengadilan
Satpam Pemkot Cimahi Edarkan Ganja
Markas Judol Kamboja yang Tersembunyi di Batujajar
Lansia Tewas Dianiaya Usai Tegur Terduga Pencuri
PPPK Digerebek Istri karena Diduga Selingkuh
Selasa (6/1/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, suasana Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, masih tampak ramai oleh aktivitas warga. Namun, di tengah keramaian, sebuah aksi kekerasan terjadi di halaman parkir sebuah minimarket.
Seorang pria bertubuh tegap kepergok karyawan minimarket saat hendak melakukan pencurian. Terduga pelaku yang mengenakan jaket biru, kaus hitam, dan celana *training* hitam itu pun sempat dikepung warga. Di tengah kerumunan, seorang lansia berani menghampiri pelaku untuk menegurnya.
Nahas, pria berbadan tegap itu justru melayangkan pukulan keras ke arah wajah sang lansia. Akibat hantaman tersebut, korban langsung ambruk dan tak sadarkan diri. Bukannya menyesali perbuatannya, pelaku malah menantang warga yang mencoba mendekat dan tega menginjak tubuh korban yang sudah terkapar.
Aksi keji ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV dan video amatir warga tersebar luas. Korban yang diketahui bernama Ade Dedi (62) sempat dilarikan ke RSUD Kota Bandung di Ujungberung dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Namun, setelah beberapa hari berjuang, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan. Pelaku diketahui bernama Dika Restu Wibowo (21), seorang warga Kabupaten Bogor.
“Kami mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas keamanan di halaman parkir minimarket, Jalan AH Nasution, Panyileukan,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat pelaku memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja. Karyawan minimarket yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan.
“Korban meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun, karena uang pelaku tidak mencukupi, sebagian barang batal dibeli. Merasa tersinggung karena disangka mencuri, pelaku menghampiri korban di area parkir dan melakukan penganiayaan secara tiba-tiba,” ungkap Hendra.
Pelaku secara brutal memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada, serta menampar wajah korban berulang kali hingga pingsan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV. Saat ini, Dika Restu Wibowo telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Polda Jawa Barat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses hukum secara tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” pungkas Hendra.
Media sosial digegerkan oleh aksi penggerebekan seorang perempuan terhadap suaminya. Perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung itu, mendapati suaminya telah menikah siri dengan perempuan lain.
Perempuan berinisial MAP itu melaporkan suaminya, G, atas dugaan perselingkuhan dan KDRT. MAP membeberkan bahwa kasus ini telah dilaporkan sejak tujuh bulan lalu, namun ia merasa belum mendapatkan tindak lanjut yang memuaskan dari pihak dinas.
Kepala DPKP Kota Bandung Luthfi Firdaus mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menyatakan pengaduan sudah diterima dan saat ini sedang ditangani bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Ya, sudah dapat informasinya. Prosesnya sedang diusulkan, sedang pemanggilan segala macam. Kami pastikan proses sedang berjalan,” kata Luthfi saat dihubungi infoJabar, Selasa (13/1/2026).
Luthfi meluruskan klaim mengenai laporan yang dianggap mengendap. Ia menjelaskan, DPKP baru memiliki wewenang memproses kode etik pegawai tersebut setelah yang bersangkutan resmi dilantik sebagai PPPK pada Oktober 2025.
“Sanksinya bertahap. Kami usulkan dulu ke BKPSDM, nanti mereka yang memanggil. Yang bersangkutan pasti dipanggil untuk diperiksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Prosesnya memang seperti itu,” tegasnya.
Luthfi menambahkan, pada tujuh bulan lalu, status G masih merupakan tenaga kontrak sehingga aturan kode etik ASN/PPPK belum bisa diterapkan secara penuh. “Setelah menjadi PPPK, baru kita bisa masuk ke area kepegawaian,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, pegawai tersebut bertugas sebagai staf di Bidang Kebersihan Taman DPKP Kota Bandung. Luthfi memastikan pegawai itu akan diproses tegas, sebagaimana DPKP pernah memecat seorang ASN karena melakukan pelanggaran serupa sebelumnya.
“PPPK dan ASN itu terikat oleh kode etik, jadi semuanya ada aturannya. Apalagi kalau ada aduan seperti itu, menjadi delik. Kami sudah pernah menyidangkan dan mengeluarkan satu ASN pada 2025 karena kondisi yang sama. Pokoknya tidak ada yang kami tutup-tutupi soal masalah ini,” pungkasnya.
