FA alias Robert dan AL alias Itik, hanya dapat tertunduk lesu saat digiring bersama tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya yakni ES, R dan RMN ke lokasi konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badaksinga, Selasa (7/10/2025).
FA merupakan ayah tiri dari AL, keduanya berduet melakukan aksi curanmor di Jalan Situ Gunting, Kota Bandung belum lama ini.
“Ini anak tiri, pak,” kata FA kepada Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman.
Disinggung otak dalam aksi curanmor yang dilakukan, FA mengatakan jika dia diajak anak tirinya. “Diajak, diajak dia,” ujar Rahman.
Selain itu, saat Rahman mengatakan berapa kali FA dan AL melakukan aksi curanmor, AL sebut sudah tiga kali.
“Tiga kali,” ujar AL.
Sementara itu, Abdul Rahman mengatakan, AF, AL dan tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dalam pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan selama satu bulan terakhir.
“Hari ini kita melakukan press realease terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Pengungkapan ini berlangsung sejak September hingga Oktober dengan tersangka 5 orang kemudian jumlah barang bukti ranmor yang kami sita itu 17 unit,” kata Rahman.
Rahman menyebut, selain lima tersangka yang sudah diamankan, ada satu tersangka lainnya berstatus DPO. “Satu orang DPO, inisial C,” tambahnya.
Rahman menyebut, dalam kejadian ini kerugian material yang diderita korban kisaran Rp15-20 juta.
“Modus operandi yang dilakukan, para pelaku ini menggunakan kunci T, kemudian merusak kunci stang dan ada beberapa kendaraan bermotor yang ditinggal oleh pemilik, serta meninggalkan kunci di kendaraan bermotor,” sebutnya.
Menurut Rahman, komplotan pelaku curanmor ini juga menyasar di parkiran kantor pemerintahan.
“Kemudian ada beberapa TKP dari tindakan ini, yang pertama di Jalan Rangga, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, kemudian Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi dan Cangkuang, Bandung,” ujarnya.
Aksi curanmor di kantor pemerintahan, menurut Rahman bukan hal baru. Perkantoran swasta juga kerap jadi sasaran. “Seperti yang kemarin juga ada di kawasan kantor apa gitu,” ucapnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara.