Cirebon –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah nasabah yang dinyatakan masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama pun langsung mendatangi bank pembayar untuk mencairkan dananya.
Di antara antrean, Ariyah (58) tampak duduk tenang di kursi ruang layanan Bank Mandiri cabang Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon. Tangannya menggenggam map bening berisi dokumen, sementara pandangannya sesekali tertuju ke meja pelayanan.
Saat itu, ia menunggu giliran pembayaran klaim penjaminan. Perempuan yang telah menjadi nasabah BPR Bank Cirebon selama puluhan tahun tersebut sebelumnya sempat diliputi rasa cemas.
Ia merasa khawatir uang yang dikumpulkannya sedikit demi sedikit tidak bisa kembali saat mendengar kabar pencabutan izin usaha bank tersebut.
“Waktu dapat kabar itu ya saya panik. Saya jadi nasabah BPR Bank Cirebon itu sudah lama, sudah puluhan tahun,” ucap Ariyah, Jumat (13/2/2026).
Namun kecemasan itu perlahan sirna setelah ia mendapat informasi simpanannya masuk daftar pembayaran tahap pertama. Tanpa menunggu lama, Ariyah pun memutuskan datang ke bank pembayar.
“Waktu dapat informasi ada pencarian ini ya lega sekali, alhamdulillah. Saya bersyukur banget,” kata Ariyah.
LPS Tetapkan 14.918 Nasabah Masuk Pembayaran Tahap 1
Ariyah bukan satu-satunya. Pada tahap pertama, LPS mencatat ada belasan ribu nasabah BPR Bank Cirebon yang telah masuk daftar pembayaran klaim penjaminan tahap pertama
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro. Ia mengatakan, setelah izin usaha BPR Bank Cirebon resmi dicabut OJK, LPS langsung melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah.
“Dalam waktu 4 hari setelah dicabut izin usaha, LPS telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap 1 dari simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. BPR ini telah dicabut izin usahanya pada tanggal 9 Februari 2026 lalu oleh otoritas,” kata dia.
“LPS kemudian melakukan rekonsiliasi dan verifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK,” sambung dia.
Ia menyebut, pada pembayaran tahap 1, LPS telah menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 14.918 nasabah atau 81 persen dari total 18.493 nasabah simpanan Perumda BPR Bank Cirebon. “Simpanan yang akan dibayarkan pada tahap 1 ini mencapai Rp89,5 miliar,” kata dia.
Menurut dia, simpanan nasabah ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dijamin LPS atau dikenal dengan ketentuan 3T.
“Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS yang dikenal dengan sebutan 3T. Pertama yaitu tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Dan ketiga, tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” ujar dia.
Lebih lanjut, Budiantoro mengatakan, untuk pembayaran klaim simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, di Jalan Yos Sudarso Nomor 11, Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dia menjelaskan, daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon. “Tapi kalau tidak mau berdesak-desakan bisa lihat melalui website LPS,” kata dia.
Ia menambahkan, bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang belum masuk dalam pembayaran tahap 1 dapat menunggu pembayaran tahap berikutnya.
“Saat ini, tim LPS masih melanjutkan proses verifikasi data. Sesuai undang-undang, LPS akan menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan maksimal 90 hari kerja sejak bank cabut izin usahanya,” kata dia.
