Label tahanan high risk melekat kepada selebriti yang kini menjadi terpidana kasus narkoba Ammar Zoni.
Ia bersama 5 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan, tahanan dengan risiko tinggi atau high risk didefinisikan sebagai tahanan atau narapidana yang menurut hasil asesmen memiliki potensi untuk :
Sebelumnya, Sebelumnya, Ammar Zoni telah empat kali tersandung kasus narkoba, dan terakhir yang menggegerkan publik adalah mengedarkan sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia terpergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan dengan menggunakan aplikasi. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
“Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security,” ucap Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dipindah bersama 5 narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pukul 07.43 pagi ini.
Ammar Zomnni akan ditmepatkan di Lapas tipe Super Maximum Security, artinya ia akan ditempatkan di sebuah sel khusus yang hanya diisi oleh satu orang (one man one cell).
Dalam wawancara dengan infocom beberapa waktu lalu, Rika mengatakan, warga binaan yang masuk ke dalam sel Super Maximum Security akan dilihat oleh PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Badan Permasyarakatan), apabila menunjukkan penuruan risiko, maka ia akan dipindahkan ke Lapas Maksimum Security.
Narapidana di lapas dengan level keamanan tertinggi ini hanya boleh menghirup Udara di luar tembok penjara maksimal satu jam perhari. Ada tiga lapas dengan level High Risk (Super Maximum Security), yaitu:
1. Lapas Kelas I Batu (dibangun tahun 1925)
2. Lapas Kelas IIA Pasir Putih
3. Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar
Dari foto yang diterima infocom, Kamis (16/10), Ammar Zoni tampak mengenakan tutup kepala berwarna hitam. Tangan Ammar Zoni pun dalam kondisi terborgol. Ammar Zoni dan beberapa warga binaan lain diangkut menggunakan perahu ke Lapas Nusakambangan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapapun terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan,” pungkas Rika.