Warga Kampung Lembur Sawah, Cimahi Selatan, sempat diliputi ketakutan setelah penemuan jasad Tati Kurniati (55) yang tewas mengenaskan di rumahnya. Misteri siapa pelakunya akhirnya terungkap, Wawan Sumpena (31), tetangga korban sendiri, ditangkap polisi setelah sempat buron hampir sepekan.
Pria itu kini hanya bisa tertunduk di kursi roda, dengan luka tembak di kaki kanan, buah dari upayanya melawan saat hendak ditangkap. Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025), sebagai tersangka pembunuhan yang menggegerkan warga.
“Kami sudah menangkap dan mengamankan pelaku berkaitan dengan kasus penemuan jasad wanita di rumahnya di Utama, Cimahi. Kami amankan juga beberapa barang bukti,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra.
Tati ditemukan bersimbah darah pada Senin (20/10) sekitar pukul 05.30 WIB oleh anak pertamanya. Hasil penyelidikan menyebut pembunuhan itu terjadi malam sebelumnya. Dari luka di kepala bagian belakang, polisi menemukan tanda-tanda kekerasan hebat.
Setelah berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran, Wawan akhirnya dibekuk di sebuah penginapan di Cimahi. Ia ditembak di kaki karena berusaha melawan petugas.
“Saat diamankan memang pelaku ini berusaha melawan petugas, sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas. Barang bukti yang diamankan ada perhiasan dan uang tunai,” ujar Niko.
Dalam pemeriksaan, Wawan mengaku menghabisi korban karena sakit hati akibat ucapan Tati yang menyinggung dirinya saat hendak meminjam sejumlah uang.
“Motif tersangka ini sempat sakit hati. Jadi tersangka hendak meminjam uang pada korban, tapi tidak dikasih. Dia bilang pelaku ini bekerja tapi kenapa enggak punya uang,” kata Niko.
“Yang kedua, waktu itu tersangka ngopi di warung korban, korban bilang lagi ucapan serupa ‘sudah kerja tapi uangnya sedikit’. Dari situ tersangka ini emosi. Tersangka dan korban ini saling kenal, bertetangga,” imbuhnya.
Amarah yang memuncak membuat Wawan kalap. Ia menghantam kepala korban dengan palu, lalu mencekiknya hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, Wawan mencuri perhiasan dan uang tunai milik korban sekitar Rp5 juta sebelum kabur.
“Jadi kepala korban dihantam dengan palu, lalu dia memiting leher korban dan mencekiknya selama 3 menit. Kemudian menghantamkan kepala korban ke tembok,” jelas Niko.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka Wawan lalu masuk ke kamar untuk mematikan ponsel korban. Ia juga mengambil beberapa perhiasan dan uang tunai dari saku pakaian korban.
“Barang bukti berupa perhiasan seperti cincin, gelang, dan kalung kita amankan dari tersangka ditambah dengan uang tunai sekitar Rp5 juta. Dia lalu kabur setelah menghabisi nyawa korban,” kata Niko.
Di hadapan wartawan, Wawan mengaku perbuatannya dipicu ucapan korban yang dianggap keterlaluan karena menyinggung kondisi mertua Wawan yang sedang mengalami sakit.
“Omongannya bikin sakit hati, jadi mertua saya lagi sakit jadi dia bilang mertua saya biar segera meninggal. Mungkin niatnya bercanda, tapi buat saya itu berlebihan,” ucap Wawan lirih.
Kini Wawan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara, meski polisi juga membuka kemungkinan pasal pembunuhan berencana.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun kita masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka dengan Pasal 339 KUHP,” tutup Niko.
