Cirebon –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menjawab desakan pihak YouTuber Resbob untuk mengalihkan persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Surabaya. Resbob mengungkit soal tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti kasus penghinaan Suku Sunda yang justru terjadi di Kota Pahlawan.
JPU Kejati Jabar Sukanda, dalam uraiannya kemudian membeberkan jawaban soal hal tersebut. Menurutnya, kasus yang membelit pria dengan nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu telah ditangani Polda Jabar san saksi yang diperiksa mayoritasi berdomisili di Bandung Raya.
“Bahwa berdasarkan fakta yang terdapat dalam berkas perkara terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Barat, dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Sukanda lalu merinci ada 10 saksi dan 2 saksi ahli yang dihadirkan di PN Bandung atas kasus Resbob. Hanya dua orang yang berasal dari Surabaya, yaitu Jonathan Frodo Octavianus dan Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun, yang merupakan kawan Resbob saat siaran langsung itu terjadi.
“Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Barat dan sebagian besar saksi dan saksi ahli yang akan dipanggil alamatnya lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung daripada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai Pasal 165 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkapnya.
“Sehingga kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim menolak perlawanan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob yang diajukan oleh penasehat hukumnya,” tambahnya.
Sementara, mengenai tudingan dakwaan Resbob prematur maupun cacat hukum, JPU menyatakan enggan menanggapinya. Sebab menurut Sukanda, pembahasan tersebut sudah masuk kepada pokok materi persidangan kashs Resbob atas perkara penghinaan Suku Sunda.
“Kami penuntut umum tidak perlu menanggapinya karena sudah masuk materi perkara. Tetapi dengan tidak ditanggapinya, bukan berarti kami sependat atau setuju melainkan materi tersebut bukan merupakan materi perlawanan,” pungkasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sidang kasus Resbob pun ditunda hingga Senin, 9 Maret 2026. Adapun agendanya yaitu putusan sela atas eksepsi Resbob yang akan dibacakan Majelis Hakim PN Bandung.
