Rohman (54), seorang pencuri sepeda motor tertunduk lesu saat diamankan polisi di Mapolresta Bandung, Senin (12/5/2025). Dia telah keluar masuk bui akibat aksinya itu.
Pria paruh baya tersebut nampak telah ahli melakukan pencurian sepeda motor. Dirinya melakukan pencurian untuk kemudian dijual ke wilayah Jawa Barat bagian selatan.
“Iya pernah dipenjara, kasusnya pencurian sepeda motor. Udah 7 kali mencuri dan semuanya masuk penjara,” ujar Rohman, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (12/5/2025).
Rohman mengaku, alasan mencuri adalah keterbatasan ekonomi. Berbagai hukuman telah dilaluinya, namun tak membuatnya jera.
“Kapok, tapi karena tidak punya modal apa apa lagi, jadi mencuri. Sebelumnya hukuman 4 setengah tahun, terus ada yang 1 setengah, ada yang 2 tahun. Semua divonis,” katanya.
Dia mengungkapkan, setelah melakukan aksinya kerap kabur ke beberapa daerah di Jawa Barat. Namun pelariannya tersebut selalu gagal dan tertangkap.
“Pernah ditangkap di Cianjur, Bogor, Banjar, Kuningan, Bandung. Di Bandung tiga kali,” jelasnya.
Rohman menjelaskan, motor hasil curiannya itu dijual dengan harga yang miring. Dia menjual motor tersebut ke wilayah Jawa Barat bagian selatan.
“Dijual ada yang Rp 2 juta, hingga Rp 4 juta. Dijual ke Cianjur Selatan, ada juga di Pameungpuk, Garut Selatan. Soalnnya di sana motor bodong semua,” ucapnya.
Dia menyebutkan, dalam melakukan aksinya kerap menggunakan kunci T. Rohman selalu beraksi bersama teman-temannya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Iya (sindikat), ada yang belum ketangkep. Ada empat lagi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Rohman dijerat dengan asal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman adalah penjara paling lama 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya, polisi tidak memberikan ruang kejahatan dan premanisme di Kabupaten Bandung. Sebanyak 52 orang langsung tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian.
Para pelaku tersebut saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka rata-rata nekat berbuat onar dengan melakukan pengancaman, pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka operasi pekat 2 Lodaya 2025. Operasi tersebut dilakukan dari mulai 1 Mei sampai dengan 10 Mei 2025.
“Selama pelaksanaan operasi ini, berhasil mengamankan 52 tersangka yang terdiri dari ada 5 TO (target operasi), ada 47 non-TO yang dilaksanakan oleh Polresta Bandung dan Polsek jajaran,” ujar Aldi, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (12/5/2025).
Selain itu, dari Januari hingga Mei 2025, total sebanyak 153 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme telah diamankan oleh jajaran Polresta Bandung.
“Sebagian sudah proses pendidikan dan sudah dikirim berdasarkan JPU, sebagian ada yang pembinaan,” katanya.